Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

- Wartawan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot saat audiensi bersama Bea Cukai Madura.

Forkot saat audiensi bersama Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Forum Kota (Forkot) Pamekasan resmi melayangkan surat aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai Madura, Rabu (7/1/2026). Surat aksi tersebut terjadwal digelar pada Selasa (13/1/2026) mendatang.

Surat aksi tersebut diketahui menyoroti adanya dugaan praktik “ternak pita” pada perusahaan rokok (PR) Daun Alami yang disebut beralamat di Gudang Subur Sejahtera, Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Samsul Arifin atau yang biasa disapa Gerad meminta agar PR Daun Alami yang diduga milik seseorang berinisial (I.R) dicabut izinnya.

“Di demo nanti, kami mendesak Bea Cukai Madura segera mencabut izin PR Daun Alami yang diduga kuat melakukan ternak pita,” ungkap Gerad.

Gerad juga meminta agar Bea Cukai Madura segera mengatensi kasus ini dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian.

“Kami berharap Bea Cukai Madura koordinasi dengan APH sebab PR Daun Alami hanya ternak pita tapi tidak memproduksi rokok,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan media ini, sebelum surat aksi dilayangkan, Forkot telah mendatangi Kantor Bea Cukai Madura pada Selasa (6/1/2026) untuk melakukan audiensi. Namun agenda tersebut gagal terlaksana karena dihadang oleh petugas keamanan (satpam) dan tidak diperkenankan bertemu dengan pejabat Bea Cukai Madura.

BACA JUGA :  Kota Gerbang Salam Pamekasan Menyala Lagi DJ dan Karaoke Malam

Forkot menilai, sikap tersebut semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan Bea Cukai terhadap industri rokok di Pamekasan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai.

“Dari data yang kami himpun, PR Daun alami tersebut tidak melakukan produksi rokok tapi hanya melakukan penembusan pita, padahal kami hanya ingin melakukan klarifikasi terkait itu tapi kami dihadang,” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan audiensi dan surat aksi Forkot.

BACA JUGA :  Ini Sejumlah Syarat Valen Pamekasan Bisa Tampil di Daerah Kelahirannya Sendiri

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar
Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP
Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan
Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24 WIB

PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:49 WIB

Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB