PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Sebanyak 43 korban kasus penipuan gadai emas yang melibatkan terpidana Hozizah kembali mendatangi Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Kamis (8/1/2026).
Hingga kini, para korban yang mayoritas ibu rumah tangga itu mengaku belum menerima kepastian ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Para korban saat ini tengah menjalani gugatan perdata di Pengadilan Agama Pamekasan. Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar, yang timbul akibat perbuatan Hozizah selaku agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan UPT Palengaan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Naufal Rizqiyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pemulihan kerugian yang dinilai justru menambah penderitaan kliennya, baik secara materiil maupun psikologis.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Mereka berharap ada itikad baik dan kejelasan, namun sampai sekarang belum ada kepastian ganti rugi,” ujarnya di sela-sela pendampingan korban di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan.
Lebih jauh, Naufal juga menyoroti dugaan adanya pertemuan antara pihak Pegadaian Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang menurutnya tidak transparan.
“Sebelumnya kami sudah memiliki kesepakatan dengan Pegadaian terkait ganti rugi yang dibahas di Jakarta. Namun, dalam pertemuan lanjutan di Surabaya semalam yang dihadiri Kepala Departemen Legal Pusat Pegadaian, justru disampaikan adanya indikasi tidak dilakukan ganti rugi,” jelasnya.
Ia menyebut, pihak Pegadaian berdalih perubahan sikap itu terjadi setelah adanya diskusi dan konsultasi dengan Kejari Pamekasan.
“Yang kami sesalkan, kasus ini sudah berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Pamekasan. Seharusnya tidak ada lagi pertemuan tertutup antara Pegadaian dan kejaksaan. Apalagi kami mendapat informasi dari legal pusat Pegadaian bahwa pertemuan-pertemuan itu sering dilakukan, baik di Pamekasan maupun di Jakarta,” tambahnya.
Naufal berharap Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tidak mincla-mincle dalam menuntaskan kasus ini, sebab para korban sudah banyak dirugikan atas perbuatan agen resmi Hozizah.
“Para korban berharap agar proses hukum dan upaya pemulihan kerugian dilakukan secara transparan serta berpihak pada kepentingan korban, bukan justru memperpanjang ketidakpastian. Yang terpenting baik kejaksaan maupun Pegadaian tidak mincla-mincle,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Madura Raya Anwar Hidayat, namun yang bersangkutan tidak berkenan.
“Maaf saya lagi rapat dengan bakorwil, Ada team LO ( Legal ) yang menangank,” ucap Anwar Hidayat, singkat.
Penulis : Ali











