Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

- Wartawan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban Pegadaian Syariah Pamekasan.

Kuasa hukum korban Pegadaian Syariah Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Sebanyak 43 korban kasus penipuan gadai emas yang melibatkan terpidana Hozizah kembali mendatangi Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Kamis (8/1/2026).

Hingga kini, para korban yang mayoritas ibu rumah tangga itu mengaku belum menerima kepastian ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Para korban saat ini tengah menjalani gugatan perdata di Pengadilan Agama Pamekasan. Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar, yang timbul akibat perbuatan Hozizah selaku agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan UPT Palengaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Naufal Rizqiyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses pemulihan kerugian yang dinilai justru menambah penderitaan kliennya, baik secara materiil maupun psikologis.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Mereka berharap ada itikad baik dan kejelasan, namun sampai sekarang belum ada kepastian ganti rugi,” ujarnya di sela-sela pendampingan korban di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan.

Lebih jauh, Naufal juga menyoroti dugaan adanya pertemuan antara pihak Pegadaian Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang menurutnya tidak transparan.

“Sebelumnya kami sudah memiliki kesepakatan dengan Pegadaian terkait ganti rugi yang dibahas di Jakarta. Namun, dalam pertemuan lanjutan di Surabaya semalam yang dihadiri Kepala Departemen Legal Pusat Pegadaian, justru disampaikan adanya indikasi tidak dilakukan ganti rugi,” jelasnya.

Ia menyebut, pihak Pegadaian berdalih perubahan sikap itu terjadi setelah adanya diskusi dan konsultasi dengan Kejari Pamekasan.

“Yang kami sesalkan, kasus ini sudah berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Pamekasan. Seharusnya tidak ada lagi pertemuan tertutup antara Pegadaian dan kejaksaan. Apalagi kami mendapat informasi dari legal pusat Pegadaian bahwa pertemuan-pertemuan itu sering dilakukan, baik di Pamekasan maupun di Jakarta,” tambahnya.

Naufal berharap Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tidak mincla-mincle dalam menuntaskan kasus ini, sebab para korban sudah banyak dirugikan atas perbuatan agen resmi Hozizah.

“Para korban berharap agar proses hukum dan upaya pemulihan kerugian dilakukan secara transparan serta berpihak pada kepentingan korban, bukan justru memperpanjang ketidakpastian. Yang terpenting baik kejaksaan maupun Pegadaian tidak mincla-mincle,” tukasnya.

Sementara itu, Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Madura Raya Anwar Hidayat, namun yang bersangkutan tidak berkenan.

“Maaf saya lagi rapat dengan bakorwil, Ada team LO ( Legal )  yang menangank,” ucap Anwar Hidayat, singkat.

BACA JUGA :  Berikut 6 Poin Komitmen Deklarasi Pengusaha Rokok PPRI di Pamekasan

Penulis : Ali

Berita Terkait

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita
Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH
Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan
Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Gagal Audiensi Usai Dihadang Satpam Bea Cukai Madura
Mengenal Risma Catring Makkah, Sosok Berjasa dalam Mendukung Valen Pamekasan
Sorak Sorai H Her dan Valen Akbar Duet di Konser Pamekasan
Mantap! Andi Ali Syahbana Raih Anugerah ASN Berprestasi di Madura Award 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:30 WIB

Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:37 WIB

Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:07 WIB

Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:02 WIB

Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan

Berita Terbaru

Ach Suhairi, sebagai pengusul membenarkan kalau dirinya sudah dimintai keterangan terkait usulan pemakzulan bupati, namun masih menunggu proses verifikasi dan hasilnya.

Politik dan Pemerintahan

Memanas, Komisi I DPRD Pamekasan Mulai Bahas Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:19 WIB