Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Masalah Perusakan Tanah Warga Tersendat

- Wartawan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Kasus Perusakan Tanah Warga Tersendat

Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Kasus Perusakan Tanah Warga Tersendat

PAMEKASAN, Madura Hari Ini— Direktur CV Dzarrin Putra Utama dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polres Pamekasan terkait penyelidikan dugaan perusakan tanah milik warga Desa Bulangan Barat, Kabupaten Pamekasan, yang disebut terdampak proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Samsuri dan Jamaludin yang disampaikan sejak Oktober 2025. Keduanya menunjuk Erfan Yulianto sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA :  Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

Erfan Yulianto mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Direktur CV Dzarrin Putra Utama, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat informasi bahwa Direktur CV Dzarrin Putra Utama telah dipanggil penyidik, tetapi tidak hadir,” kata Erfan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, pihak pelapor juga telah menerima pemberitahuan terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sukriyanto Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tanggap Keluhan & Aspirasi Masyarakat

“Kami berharap kepolisian bertindak cepat agar laporan klien kami segera mendapat kejelasan atas dugaan pengerusakan akibat proyek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Rofik Haryadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Direktur perusahaan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama.

BACA JUGA :  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

“Sudah kami lakukan pemanggilan. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, dan saat ini kami telah mengirimkan surat panggilan kedua,” jelas Rofik.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai arahan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

“Sesuai perintah pimpinan, kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah
Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop
Pendemo Minta Bupati Pamekasan Perhatikan Janda Pengangguran, Relawan : MBG Harus Tetap Lanjut
Demo Panas! Massa Terobos Ruang Sekda, Kasubag Umum Bantah Pernah Buat Surat Tugas Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB