Pasca Putusan PN Pamekasan, Bangunan Toko yang Berdiri di Tanah Milik Siti Sri Faidah Dibongkar

- Wartawan

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpida Sitti Suprapti.

Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpida Sitti Suprapti.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini— Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpidana Sitti Suprapti.

Pembongkaran dilakukan di lokasi tanah yang berada di Dusun Asem Manis II, Desa/Kelurahan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Siti Sri Faidah, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Nomor 13/Pid.C/2025/PN.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Sitti Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

“Sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, klien kami berhak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin oleh terdakwa dan/atau terpidana Sitti Suprapti,” ujar Taufiq kepada wartawan.

Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada terpidana pada 29 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terdakwa diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Taufiq menegaskan, proses pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kecamatan, hingga aparat penegak hukum, yakni Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  PT Arinna Makmur Sentosa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Senada dengan itu, H. Khairil Imam selaku kuasa atas tanah Siti Sri Faidah mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang turut membantu proses pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Saat dilakukan pembongkaran tidak tampak ada aparat kepolisian yang mengawasi. Media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

“Konfirmasi (red) ke Kasi Humas Polres Pamekasan,” ucap AKP Doni, singkat.

Kendati, saat media ini konfirmasi ke Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, ia belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini terbit.

BACA JUGA :  Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan

Berita Terkait

Seorang Ibu di Pademawu Barat Hilang Bersama Dua Anaknya, Keluarga Minta Bantuan Polisi
Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita
Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban
Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH
Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan
Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Gagal Audiensi Usai Dihadang Satpam Bea Cukai Madura
Mengenal Risma Catring Makkah, Sosok Berjasa dalam Mendukung Valen Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:34 WIB

Pasca Putusan PN Pamekasan, Bangunan Toko yang Berdiri di Tanah Milik Siti Sri Faidah Dibongkar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:59 WIB

Seorang Ibu di Pademawu Barat Hilang Bersama Dua Anaknya, Keluarga Minta Bantuan Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:30 WIB

Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:37 WIB

Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

Berita Terbaru

Sebuah video yang merekam ketegangan antar pengurus partai beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

Politik dan Pemerintahan

Viral, Konflik Panas Jelang Penetapan Calon Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan

Kamis, 15 Jan 2026 - 18:27 WIB

Polres Pamekasan menggandeng Unit Tranfusi Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan, menggelar aksi bakti kesehatan donor darah dalam rangka Pembinaan dan Pelestarian Donor Darah Anggota Polri dan ASN Polres Pamekasan.

Kesehatan

Gandeng UDD PMI, Polres Pamekasan Gelar Bakti Kesehatan Donor

Kamis, 15 Jan 2026 - 14:59 WIB