Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

- Wartawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Pamekasan.

Korban saat didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Pemilik warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial EDS, kembali dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, Ajeng, yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI, melaporkan dugaan kerugian berupa uang dan emas dengan total nilai mencapai Rp370 juta ke Polres Pamekasan.

Kuasa hukum Ajeng, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan kedatangannya ke Polres Pamekasan bertujuan mencari keadilan bagi kliennya atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kedatangan kami kali ini ke Resort Pamekasan dalam rangka mencari keadilan untuk klien kami, Mbak Ajeng. Karena telah terjadi peristiwa hukum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudari berinisial EDS,” kata Angelia, Kamis (15/10/2026).

Menurut Angelia, peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada Januari 2026. Kliennya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dan aset berharga kepada pihak terlapor secara bertahap maupun langsung.

BACA JUGA :  Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah

“Kronologinya, klien kami ini mengaku sempat diperdaya dan ditipu muslihat oleh saudari EDS untuk menitipkan asetnya berupa uang Rp123 juta yang diterima oleh EDS secara paralel atau bertahap, dan juga ada emas berupa perhiasan dan logam seberat 104 gram,” ujarnya.

Uang sebesar Rp123 juta tersebut diserahkan melalui pembayaran tunai dan transfer. Sementara itu, sembilan barang berharga berupa perhiasan emas dan logam mulia disebut diserahkan secara langsung kepada terlapor.

Barang-barang tersebut terdiri atas dua kalung emas kadar 24 karat dengan berat masing-masing 30 gram dan 20 gram, satu kalung kadar 23 karat seberat 12 gram, serta satu cincin kadar 24 karat seberat 10 gram

BACA JUGA :  Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

“Selain itu, terdapat emas batangan seberat 10 gram, dua gelang emas kadar 23 karat dengan berat masing-masing 7 gram dan 5 gram, satu cincin emas kadar 23 karat seberat 5 gram, serta satu emas batangan seberat 5 gram,” tambahnya.

Sembilan barang berharga tersebut ditaksir bernilai Rp247 juta. Jika digabungkan dengan uang Rp123 juta.
Angelia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan agar dugaan tindak pidana yang dialami kliennya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap kepolisian dapat mendalami laporan tersebut dan mengungkap fakta terkait penyerahan uang serta emas yang dipersoalkan.
“Jika ditotal nilai keseluruhannya itu ada sekitar Rp370 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, dalam tanggapan terkait laporan tersebut diharapkan menjelaskan tindak lanjut kepolisian sesuai prosedur hukum

BACA JUGA :  Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

“Penanganan laporan dilakukan melalui pemeriksaan keterangan pelapor, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” Ujarnya.

Nama EDS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat kasus investasi bodong yang memicu kedatangan puluhan orang ke warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada September 2026.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengembalian uang investasi yang disebut belum diselesaikan.

Kedatangan massa berujung pada pengambilan sejumlah barang dari dalam bangunan dua lantai tersebut. Sebagian barang yang sempat diambil dikabarkan telah dikembalikan setelah polisi tiba di lokasi.

Dalam perkembangan sebelumnya, EDS ditangkap di Bojonegoro pada 10 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk AKP Yoyok Hardianto, yang memimpin langsung pengejaran.(Ali)

Berita Terkait

Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara
Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan
GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus
Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:08 WIB

GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus

Berita Terbaru