PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tengah gencar mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal melalui flayer resmi yang beredar di masyarakat.
Dalam kampanye tersebut, Pemkab mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut membudayakan konsumsi rokok legal dan melaporkan keberadaan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Madura.
Dalam flayer tersebut, dijelaskan empat kategori rokok yang tergolong ilegal, yaitu:
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rokok tanpa pita cukai (rokok polos), Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas dan Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap penegakan hukum di bidang cukai serta upaya menjaga pendapatan negara.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang selama ini bergantung pada industri rumahan rokok tanpa cukai.
Di wilayah Pamekasan sendiri, sejumlah merek rokok yang disebut-sebut beroperasi secara ilegal namun menyerap banyak tenaga kerja di antaranya Tali Jaya, MK, RJ99, Hummer, Masterclass, PCX, Geboy, dan Nice.
Sementara rokok yang diduga menggunakan pita cukai salah peruntukan di antaranya HJS, Cahaya Pro, dan Turbo.
Sejumlah warga berharap Pemkab tidak hanya mengeluarkan imbauan semata, tetapi juga hadir langsung ke lapangan untuk mendengar aspirasi dan memberikan solusi alternatif.
“Seharusnya pemerintah turun ke bawah dan mendengar keluh kesah masyarakat. Selama ini banyak warga mulai sejahtera karena adanya industri rokok rumahan. Pemerintah jangan hanya sebatas membuat flayer stop rokok ilegal tanpa memberi jalan keluar,” ujar salah satu warga di Pamekasan, Rabu (22/10/2025).
Mereka menilai, jika pemberantasan rokok ilegal dilakukan tanpa perencanaan matang, maka ribuan pekerja bisa kehilangan mata pencaharian.
“Ribuan pengangguran di Pamekasan terselamatkan berkat industri rokok rumahan. Kalau rokok ilegal benar-benar disetop tanpa solusi, apa jaminan pemerintah terhadap mereka?” lanjutnya.
Masyarakat berharap agar program pembinaan dan alih usaha bisa menjadi solusi konkret jika pemerintah serius ingin menertibkan rokok ilegal. Dengan begitu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menekan ekonomi rakyat, tetapi juga membuka peluang baru bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
Penulis : Al











