PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Rabu (10/12/2025) pagi, Kejaksaan Negeri Pamekasan memonitoring langsung pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kecamatan Proppo.
Monitoring itu dikenal dengan program Jaga Desa “Jaksa Garda Desa” sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Pamekasan, Anton Arifullah menyebut bahwa program Jaga Desa dilakukan agar menghindari adanya penyelewengan di tingkat desa, salah satunya seperti korupsi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Monitoring dilakukan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung agar dana desa yang diberikan pemerintah benar-benar dilakukan pembangunan oleh pihak desa,” kata Anton Arifullah.
Pada monitoring ini, kata Anton, Kejari Pamekasan juga melakukan pengecekan seperti kelengkapan administrasi dan fisik proyek.
“Dalam kegiatan Jaga Desa ini melibatkan Inspektorat, Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan juga tenaga pendamping profesional,” ungkapnya.
Kejari Pamekasan yang baru dikukuhkan ini juga menegaskan, bila dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan fiktif atau ada niatan membawa lari uang negara, maka tidak ada ampunan.
“Kalau fiktif uang dibawa lari, tidak ada ampun sudah,” tegasnya.
Kendati, kata dia, jika pekerjaan dan pengelolaan berjalan dengan baik, namun desa mengalami kekurangan pada administrasi, maka akan dibantu.
“Kalau fisiknya ada dan hanya kurang administrasi, kami bantu perbaiki,” paparnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Ach. Faisol menyambut baik kegiatan dari Kejagung sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan Dana Desa
“Iya, kita sambut baik, sebagai pencegahan. Fiktif saya jamin tidak ada. Sekarang kita kawal kualitas dan administrasinya,” pungkasnya.
Penulis : Ali











