PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Dugaan praktik mark-up kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pengaspalan di Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, dengan nilai total mencapai Rp960 juta.
Anggaran hampir Rp.1 miliar itu tercatat dialokasikan untuk pekerjaan peningkatan jalan di tiga titik yang terbagi dalam dokumen APBDes. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari media Suarafaktual.id, Berdasarkan informasi yang diterimanya, tiga titik pengaspalan yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak ditemukan pekerjaan fisiknya.
Tidak ada tanda-tanda proses pengerjaan, bahkan tidak terlihat material proyek yang menjadi indikator pelaksanaan.
“Semuanya hanya ada di kertas. Realisasinya belum jelas,” ungkap salah satu warga, dikutip dari SuaraFaktual.id.
Upaya konfirmasi media tersebut kepada Kepala Desa Teja Barat telah dilakukan, Namun Kades memilih bungkam. Panggilan telepon dan pesan konfirmasi tidak direspons sama sekali.
Sikap diam tersebut justru semakin mempertebal dugaan adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan pembangunan desa menilai, jika benar anggaran sebesar hampir Rp1 miliar tidak terealisasi, maka ini adalah indikasi serius tindak pidana korupsi yang wajib diusut aparat penegak hukum.
Terlebih, BK Provinsi merupakan skema bantuan yang seharusnya mempercepat pemerataan infrastruktur di pedesaan, bukan menjadi celah untuk memperkaya segelintir pihak.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Transparansi penggunaan anggaran publik adalah harga mati, dan setiap rupiah yang hilang wajib dipertanggungjawabkan.
Penulis : Ali











