Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

- Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

BACA JUGA :  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan.

“Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

BACA JUGA :  Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar” ucapnya.

 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.

BACA JUGA :  Berani Audit Milik HM Sultan Madura? Menkeu dan PPATK Didesak Periksa Dugaan Pidana Pencucian Uang Rokok Ilegal

 

Dear Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Penulis : Al

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar
Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP
Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan
Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24 WIB

PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:49 WIB

Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB