PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Wafi (39), warga Kecamatan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba kabar bakal ada putusan gugatan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/1/2026).
Wafi mengatakan, selama lima tahun membina rumah tangga dengan istrinya, Humairah, warga Kelurahan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, ia tidak pernah mendengar atau menerima penyampaian langsung terkait keinginan cerai dari sang istri.
Pihaknya juga mengaku tidak pernah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan ia mengaku masih menafkahi sang istri.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dan istri masih saling menyayangi. Kami sudah dikaruniai dua anak dan tidak pernah ada persoalan serius, apalagi sampai membahas perceraian,” ujar Wafi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Merasa janggal, Wafi mendatangi langsung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan cerai.
“Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang. Tahu-tahu besok sudah ada putusan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wafi menduga adanya kejanggalan dalam proses administrasi gugatan cerai tersebut. Pasalnya, buku nikah yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan gugatan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah ia serahkan untuk keperluan persidangan.
“Buku nikah ada di saya. Karena itu saya menduga ada duplikat atau bahkan pemalsuan buku nikah yang digunakan dalam berkas gugatan,” tegasnya.
Wafi juga menegaskan bahwa ia dan istrinya masih saling menyayangi, hanya saja kata dia, faktor orang tua dari sang istri yang dianggap membuat rumah tangganya menjadi carut-marut.
“Saya masih berharap besar kepada Allah saya dan istri saya tetap bersama,” harapnya.
Meski merasa dirugikan dan tidak dilibatkan dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Pamekasan, Wafi menyebut akan menempuh langkah-langkah hukum demi mencari keadilan dan kejelasan atas perkara tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., berdalih tidak mengetahui terkait berkas yang diajukan karena yang tahu adalah hakim.
“Ini diajukan melalui eCourt, maka pengirimannya melalui Pos. Kalau yang bersangkutan keberatan tidak menerima surat apapun, itu mungkin yang menerima kepala desa, selebihnya yang tahu adalah hakim yang menangani perkara ini,” tukas Najmi dikutip dari Pamekasan Channel.
Dikonfirmasi, Kepala/Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, H. Abdul Wafi mengaku masih akan mengecek berkas tersebut. Menurutnya pihaknya tidak akan semerta-merta menerbitkan buku nikah tanpa alasan.
“Besok saya cek berkasnya ya, kalau KUA menerbitkan buku nikah harus ada keterangan kepolisian, kalau rusak harus ada keterangan rusak,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, buku nikah itu menjadi salah satu syarat utama bagi Pengadilan untuk melangsungkan sebuah perkara gugatan cerai dapat disidangkan.
“Kalau tidak ada buku nikahnya berkasnya ditolak oleh pengadilan agama,” tutupnya.











