PAMEKASAN, MADURA HARI INI|Publik kini mengarah tajam pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir.
Selain tengah dilaporkan warga atas dugaan penyerobotan tanah dalam proyek pembangunan jalan di Jalan Raya Bulangan Barat menuju Tlagah, harta kekayaannya yang mencapai Rp 11,4 miliar turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amin Jabir tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp11,4 miliar lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya. Nilai tersebut menjadikannya satu-satunya pejabat Kepala Dinas dengan aset tertinggi di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Namun, di tengah sorotan tersebut, Amin Jabir kini tersandung persoalan hukum. Ia dilaporkan oleh warga karena proyek jalan yang berada di ruas Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang diduga menyerobot tanah bersertifikat milik warga tanpa adanya ganti rugi maupun izin resmi.
Salah seorang warga, yang menjadi pelapor, mengaku kecewa lantaran proyek yang dijalankan dinilai mengabaikan hak kepemilikan tanah.
“Tanah kami diserobot begitu saja untuk proyek jalan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada ganti rugi. Kami sudah laporkan ke pihak berwajib karena ini sudah melanggar hukum,” ujar Syamsuri, pemilik tanah saat melapor dengan warga lainnya ke Mapolres Pamekasan.
Laporan warga itu kini tengah diproses oleh pihak Polres Pamekasan, yang memastikan akan menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga yang merasa dirugikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya berhenti pada penyelidikan administrasi ataupun pidana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berhak tahu bagaimana prosedur proyek itu dijalankan. Jangan sampai proyek pemerintah yang dibiayai rakyat justru melanggar hak rakyat,” tutur warga lainnya yang pohonnya juga ditebang tanpa izin.
Hasil penelusuran media ini, Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI terbaru 17 Februari 2025, Amin Jabir memiliki total harta sebesar Rp11.493.801.362.
Jabir tercatat punya 30 Aset Tanah dan bangunan, rata-rata bukan tanah waris melainkan hasil sendiri, senilai Rp11.271.765.000.
Jabir memiliki 5 koleksi Mobil/Motor senilai Rp173.500.000, serta tak tercatat memiliki hutang.
Harta kekayaan Jabir ini, juga sempat disebut tidak wajar oleh salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Sekadar diketahui, Pada hari ini, Rabu 8 Oktober 2025, ruang mediasi dilakukan di Rumah Kepala Desa Bulangan Barat. Namun upaya mediasi itu kandas alias berakhir buntu.
Warga menuntut Kepala Dinas PUPR Pamekasan tersebut mengganti rugi sebesar Rp600 Juta.
Penulis : Al