Pasca Putusan PN Pamekasan, Bangunan Toko yang Berdiri di Tanah Milik Siti Sri Faidah Dibongkar

- Wartawan

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpida Sitti Suprapti.

Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpida Sitti Suprapti.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini— Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpidana Sitti Suprapti.

Pembongkaran dilakukan di lokasi tanah yang berada di Dusun Asem Manis II, Desa/Kelurahan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Siti Sri Faidah, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Nomor 13/Pid.C/2025/PN.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Sitti Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

“Sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, klien kami berhak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin oleh terdakwa dan/atau terpidana Sitti Suprapti,” ujar Taufiq kepada wartawan.

Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada terpidana pada 29 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terdakwa diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Taufiq menegaskan, proses pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kecamatan, hingga aparat penegak hukum, yakni Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Purbaya: Rokok Bodong "Be Fly Bold", Diduga Dikendalikan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Punya Jalan Tikus

Senada dengan itu, H. Khairil Imam selaku kuasa atas tanah Siti Sri Faidah mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang turut membantu proses pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui koordinasi dengan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Saat dilakukan pembongkaran tidak tampak ada aparat kepolisian yang mengawasi. Media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

“Konfirmasi (red) ke Kasi Humas Polres Pamekasan,” ucap AKP Doni, singkat.

Kendati, saat media ini konfirmasi ke Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, ia belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini terbit.

BACA JUGA :  Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB