PAMEKASAN Madura Hari Ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dan Bea Cukai (BC) Madura didesak segera hentikan peredaran rokok merek Be Fly Bold di Kabupaten Pamekasan.
Rokok be fly bold disebut-sebut milik Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA. Peredarannya dikabarkan punya jalan tikus.
Sejumlah aktivis menilai peredaran rokok tanpa pita cukai itu telah merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, aktivis menyinggung dugaan keterkaitan rokok Be Fly Bold dengan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional oleh aparat berwenang.
“Kami tidak menuduh, tapi mendesak Bea Cukai Madura untuk turun langsung melakukan sidak. Jika memang legal, buktikan. Jika ilegal, tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis kepada media ini, Selasa (15/12/2025).
Dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA ini juga sempat disinggung oleh ketua Forum Aksi Massa (Famas), Abdus Salam Marhen saat aksi di kantor DPRD Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Bagaimana mau mengurusi rakyat wong dia sendiri punya rokok bodong. Ini tidak etis sebagai anggota Dewan,” singgung Marhen.
Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA dalam jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal merek “Be Fly Bold” sebelumnya disorot oleh aktivis Gen Z Misbahul Munir.
Kini, tekanan masyarakat agar DPRD bersikap tegas pun semakin menguat. Sebab anggota dewan sejatinya mengurus rakyat tapi malah memberikan contoh buruk.
Merespons hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan menyatakan siap memproses dugaan itu sesuai mekanisme dan aturan kode etik yang berlaku, apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Ketua BK DPRD Pamekasan Mohammad Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada bukti kuat terkait dugaan tersebut.
“Sesuai mekanisme yang berjalan di BK. Kami akan memproses laporan yang masuk kalau ada laporan ke ketua DPRD dan dilanjutkan ke kami,” ujar Mohammad Ali Fikri, Jumat (5/12/2025).
“Nanti kalau semisal terbukti ada sanksi ringan ada sanksi tertulis. Sanksinya macam-macam sesuai dengan tingkat permasalahannya. Dan paling berat sanksi pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
BK DPRD Pamekasan mengaku memang sudah mendengar melalui kabar tersebut melalui pemberitaan yang berkembang baru-baru ini.
Namun pihaknya menegaskan belum mendapatkan laporan atau informasi resmi dari masyarakat yang masuk ke meja BK DPRD Pamekasan.
“Kami belum mendapatkan informasi dan laporan pasti terkait hal itu. Kami bisa memproses kalau ada laporan resmi,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka dari SA terkait isu yang berkembang di publik. Konfirmasi soal keterlibatannya dalam produksi bisnis ilegal itu belum dijawab.
Penulis : Red











