RSUD Mohammad Noer Pamekasan Tercoreng: Nakes Berzina di Dalam Kantor

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara perzinahan yang mencoreng nama RSUD Mohammad Noer Pamekasan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

AZ, tenaga kesehatan yang terseret skandal asusila di ruang pelayanan, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti melakukan perbuatan asusila berdasarkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, dua buku nikah, serta hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA :  Sepakat! Pemkab Lumajang Berlakukan Satu Tiket dan Satu Harga Wisata Tumpak Sewu

AZ juga dibebankan biaya perkara Rp2.000. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang diperintahkan dimusnahkan, dan berkas pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Informasi dari internal rumah sakit menguatkan bahwa tindakan tak pantas itu dilakukan di Ruang Poli Anak, di luar jam pelayanan. Bahkan, sumber internal menyebut dugaan bahwa kejadian ini bukan yang pertama.

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap seorang sumber.

BACA JUGA :  SPPG Yayasan Ibnu Bachir Mendapatkan Apresiasi, Menu Makanan Sesuai BGN

Ia menilai keberanian pelaku muncul karena diduga ada pihak yang melindungi.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menegaskan pihaknya bertindak cepat saat kasus ini terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung disidang Komite Keperawatan, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan ke pimpinan rumah sakit.

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung diberhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Namun, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak bisa memberhentikannya. RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi permintaan itu tak dapat ditindaklanjuti karena aturan ASN mensyaratkan vonis minimal 2 tahun untuk pemecatan. Putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.

BACA JUGA :  Harkopnas 2025 Pecah di Bojonegoro! 2.025 Penari, Ribuan UMKM, hingga Hadiah Umrah

Putusan tersebut memicu kritik di internal rumah sakit maupun publik. Selain terjadi di ruang pelayanan publik, perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali dan memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Sumber internal menilai hukuman yang ringan tidak memberikan efek jera, apalagi jika benar ada “orang dalam” yang membuat tindakan tak pantas itu bisa terjadi berkali-kali.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Buruh PR SS Jaya Raya Pamekasan Keluhkan Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Siap Laporkan
SPPG Nurul Haromain Buat Ulah, Sekolah di Kertagena Kembalikan MBG Gegara Ayam Busuk dan Berulat
GPR Bersurat ke BC Madura, Soroti Kejanggalan Pita Cukai Dua Pabrik Rokok di Lenteng Sumenep
Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya
Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan
Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap
Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos
Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:56 WIB

Buruh PR SS Jaya Raya Pamekasan Keluhkan Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Siap Laporkan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:04 WIB

SPPG Nurul Haromain Buat Ulah, Sekolah di Kertagena Kembalikan MBG Gegara Ayam Busuk dan Berulat

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:55 WIB

GPR Bersurat ke BC Madura, Soroti Kejanggalan Pita Cukai Dua Pabrik Rokok di Lenteng Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:26 WIB

RSUD Mohammad Noer Pamekasan Tercoreng: Nakes Berzina di Dalam Kantor

Berita Terbaru