PAMEKASAN, MADURA HARI INI– Aktivitas tambang ilegal di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan.
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan kegiatan tersebut sebelum menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tanah urug di kawasan tersebut tampak berjalan tanpa adanya papan izin resmi maupun pengawasan dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Truk-truk pengangkut material hilir mudik, sementara lokasi tambang diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM.
“Ini jelas tambang ilegal. Tidak ada izin, tapi beroperasi seolah kebal hukum. Kami minta Kapolres Pamekasan dan Polda turun tangan,” tegas Syafi’i aktivis lingkungan hidup di Pamekasan, Jumat (17/10/2025).
Syafi’i juga menduga ada pihak tertentu atau cukong yang menjadi dalang di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi permainan orang kuat. Tapi masyarakat tidak boleh diam, karena dampaknya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar,” tambahnya.
Selain merusak struktur tanah, aktivitas tambang liar itu juga dikhawatirkan akan menyebabkan longsor dan pencemaran aliran air di wilayah sekitar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya cukong di balik tambang ilegal di Kaduara Barat ini.
Jika tidak segera disetop, masyarakat khawatir praktik tambang tanpa izin ini akan terus merajalela dan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Madura.
Penulis : Al