PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah utara Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
Tambang ini diduga menggunakan tiga unit ekskavator dan telah berlangsung cukup lama dan kini makin meluas.
Pantauan di lapangan, penambangan yang meluas dan beroperasi dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Berikut adalah rangkuman potensi dampak dari kegiatan penambangan batu kerikil, sirtu, dan batu karang.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak orang menyebut tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.
Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya kepada media Kamis (23/10/2025).
Namun, warga tidak berani menegur karena aktivitas tersebut diketahui melibatkan orang berpengaruh di wilayah itu. Tambang berjalan tanpa papan izin maupun pengawasan aparat.
“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pasean. la menilai, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Tambang ilegal di Pasean itu sudah jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.
Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.
Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” ujar warga lain.
Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Kecamatan Pasean dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis : Ali











