Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

- Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan akhirnya menyerahkan A (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/10/2025). A merupakan tersangka dugaan intimidasi wartawan JTV Madura.

“Alhamdullilah, sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (22/10/2025).

Beberapa hari sebelumnya, Polres Pamekasan sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa. Sebab, A terbilang kurang kooperatif. Dia dipanggil sampai dua kali oleh penyidik, tapi selalu mangkir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

A tampak tidak kooperatif dengan proses penyidikan oleh Polres Pamekasan. Akhirnya, polisi memburunya.

“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  JMP Beri Kado Istimewa untuk Ketua PWI Pamekasan usai Jadi Asesor Dewan Pers

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan sudah kama bergulir. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Namun, penyidik baru bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan.

Fakta tersebut menyita perhatian publik. Utamanya insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mewarning aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).

Pekan lalu, alumnus Pascasarjana UIN Madura tersebut sudah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri. Dijelaskan, Zuhri menekankan bahwa penanganan perkara yang menimpa wartawannya jangan sampai jalan di tempat.

BACA JUGA :  Polisi Bangkalan Berhasil Ungkap Begal Motor Bocah SMP

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tersangka segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA :  Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu.

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB