Waduh! Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Sampang Disorot, Plt Kadinkes Terancam Dilaporkan

- Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Peduli Nakes (AMPN) Sampang saat menggelar audiensi.

Aliansi Masyarakat Peduli Nakes (AMPN) Sampang saat menggelar audiensi.

SAMPANG, MADURA HARI INI | Proses Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Sampang menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis.

Aliansi Masyarakat Peduli Nakes (AMPN) mencium aroma dugaan Kolusi dan Nepotisme atau suap. Hal ini diketahui setelah terbitnya pengumuman kelulusan.

Juru bicara AMPN Sampang, Muhlas menuding adanya praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sampang dr. Dwi Herlinda Lusi Harini.

“Padahal ada banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, dengan predikat Nakes terbaik dan nilai tertinggi ternyata ada indikasi tidak diajukan sehingga tidak lulus, ini jelas tidak beres,” tuding Muhlas dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Sampang, Senin (22/9/2025).

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Madura itu menegaskan bahwa, kecurigaan juga muncul dari para tenaga kesehatan yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Salah satunya dari Nakes yang berdinas di Puskesmas Batu Lenger, Karangpenang, Robatal dan Pangarengan.

“Mereka merasa terkejut ketika melihat pengumuman yang didalamnya tidak ada nama dirinya, sementara mereka mendaftar sesuai prosedur dan diajukan oleh Puskesamas, bahkan dipertegas oleh salah satu kepala Puskesmas kalau mereka sudah diajukan ke Dinkes Sampang tapi nama-nama mereka justru tidak ada,” ucapnya.

“yang semakin membuat curiga ada Nakes yang pengabdiannya dibawah 5 Tahun dan nilai PPPK dibawahnya malah bisa lulus,” tambahnya, dengan nada kesal.

Para Nakes dan Aktivis yang ikut audiensi tadi sepakat akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut ke Aparat penegak Hukum dan Ombudsman. Apa bila tidak ada kejelasan terhadap nasib para nakes.

“Kita menduga rekruitmen PPPK Paruh Waktu di kabupaten Sampang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku yaitu UU No 28 Tahun 1999, Pasal 21 yang ancaman Pidananya maksimal 12 tahun,” tutupnya.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bikin Kaget, Ada Perjanjian Khusus Program MBG di SDN Pasanggar 1 Pegantenan Pamekasan
Buntut Puluhan Siswa Keracunan Akibat MBG di Tlanakan, BGN Pamekasan Bungkam!
Kasus Campak di Sampang, Sementara Sebanyak 42 Pasien Terpapar
Demo Pita Cukai PR Jalluh Mendadak Dibatalkan, Bea Cukai Madura Dalami Unsur Pidana
Gawat! 20 Siswa di Tlanakan Pamekasan Keracunan setelah Konsumsi Makan Gizi Gratis
BPJS Pamekasan Telusuri Praktik dr Tatik Sulistyowati yang Patok Rp.4,5 Juta Pasien Kurang Mampu
Praktik dr. Tatik Sulistyowati Pamekasan Disorot, Pasien Kista RS Larasati Dipatok Rp4.5 Juta
Perawat dan Anak Magang Disorot, Malapraktik Sunat di Pamekasan Makan Korban Anak 4 Tahun

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:21 WIB

Waduh! Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Sampang Disorot, Plt Kadinkes Terancam Dilaporkan

Sabtu, 20 September 2025 - 01:05 WIB

Bikin Kaget, Ada Perjanjian Khusus Program MBG di SDN Pasanggar 1 Pegantenan Pamekasan

Selasa, 16 September 2025 - 12:45 WIB

Buntut Puluhan Siswa Keracunan Akibat MBG di Tlanakan, BGN Pamekasan Bungkam!

Sabtu, 13 September 2025 - 02:23 WIB

Kasus Campak di Sampang, Sementara Sebanyak 42 Pasien Terpapar

Jumat, 12 September 2025 - 15:54 WIB

Demo Pita Cukai PR Jalluh Mendadak Dibatalkan, Bea Cukai Madura Dalami Unsur Pidana

Berita Terbaru