SAMPANG, MADURA HARI INI | Dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) mencuat di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Aktivis bersama sejumlah warga setempat mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Rabu (1/10/2025), untuk meminta kejelasan terkait kasus tersebut.
Koordinator aktivis, Samsul Arifin, menegaskan bahwa dari hasil audiensi memang ada sebagian dana yang telah dikembalikan. Namun, hingga kini masyarakat penerima manfaat belum menerima sepenuhnya hak mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Dalam undang-undang, pelaku tetap bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Samsul.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan. Pendamping PKH Kecamatan Sreseh mengaku kartu penerima hanya dititipkan, bukan ditahan.
Namun, para korban bersikeras bahwa kartu bantuan mereka memang dikuasai sehingga tidak bisa mencairkan dana secara langsung.
Lebih jauh, Samsul memastikan pihaknya bersama warga akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Proses hukum harus tetap berjalan. Minggu depan kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ini jelas merugikan masyarakat penerima manfaat,” pungkasnya.
Dari informasi yang berkembang, kartu PKH dan Bansos warga diduga dicairkan secara diam-diam oleh oknum agen Brilink berinisial R, yang tak lain merupakan saudara mantan Kepala Desa Marparan, Romli. Pencairan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
Hingga kini, sejumlah penerima manfaat masih mengaku belum mendapatkan penuh dana bantuan yang semestinya mereka terima.
Penulis : Al