Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan pengungkapan itu, hasil kerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil diringkus dari berbagai lokasi berbeda.

“Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka. Dari kesembilan pelaku tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain :

– ​EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho.

– ​NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

– ​SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

– ​IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.

– ​SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.

BACA JUGA :  AKP Doni dan 12 Personel Satreskrim Polres Pamekasan Dapat Penghargaan dari Kapolres usai Ungkap Kasus Jambret

Kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing :

– ​Kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Rokok Bodong "Merah Delima" Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

– ​Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.

Berita Terkait

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diterpa Isu Tak Sedap, Ternyata Master Gym Jadi Tempat Olahraga Profesional di Pamekasan
Gawat! Proyek Abal-Abal, FARA Seret BPKPD Pamekasan ke Pusaran Aksi Demonstrasi
Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15 WIB

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:49 WIB

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:25 WIB

Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar upaya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (Foto/ANT).

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB