Vonis Ringan Dua Ketua Pokmas Korupsi Dana Hibah, Jaksa Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

SURABAYA, Madura Hari Ini – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. Dalam perkara ini, Iwan Budi Lestari menjabat sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sedangkan Atika Zalman Farida sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

BACA JUGA :  2 Pelaku Dihantui Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Pria Dibakar sampai Gosong di Pamekasan

Masing-masing pokmas menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang nyatanya tidak pernah direalisasikan. Kendati demikian, kedua ketua pokmas tetap menandatangani dokumen pengerjaan proyek, padahal mereka tidak pernah mengetahui proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA :  Ponpes Karang Manggis Bantah Dukung Paslon Kharisma

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan pasal yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA :  Kwartir Cabang Pamekasan Ajak Peserta Parisada XX Jadi Pemuda dan Pemimpin Bertanggung Jawab

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Namun karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang kami dakwakan, dan hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami akan mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan yang merupakan pemberi dana hibah fiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid
Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok
Dikeluhkan Guru dan Wali Murid Soal Porsi MBG Tak Sesuai Anggaran, Ini Respon SPPG Kangenan
Buntut Porsi MBG SPPG Kangenan Diprotes Guru, Wali Murid Akan Geruduk Langsung ke Pemilik Dapur
Pantesan! Guru Soroti SPPG Kangenan Pamekasan: Menu MBG Monoton dan Tak Sesuai Anggaran
Pencekalan Tak Menghalangi Tekad, Warga Sampang Tetap Tuntut Pilkades 2026 Digelar
Banyak Permainan, DPD Tani Merdeka Indonesia Desak PI Evaluasi Distributor Pupuk di Pamekasan
Dinas Pertanian Pamekasan Jarang Turun ke Masyarakat, Tani Merdeka Soroti Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:19 WIB

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Kamis, 27 November 2025 - 21:45 WIB

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 11:33 WIB

Dikeluhkan Guru dan Wali Murid Soal Porsi MBG Tak Sesuai Anggaran, Ini Respon SPPG Kangenan

Selasa, 25 November 2025 - 16:27 WIB

Buntut Porsi MBG SPPG Kangenan Diprotes Guru, Wali Murid Akan Geruduk Langsung ke Pemilik Dapur

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Pantesan! Guru Soroti SPPG Kangenan Pamekasan: Menu MBG Monoton dan Tak Sesuai Anggaran

Berita Terbaru

MBG di Blaban.

Politik dan Pemerintahan

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:19 WIB

Direktur PT Empat Sekawan Mulya, Suhaydi.

Politik dan Pemerintahan

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 21:45 WIB