Gempur Rokok Ilegal! 981 Bungkus Disita di Jantung Kota Surabaya

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Madura Hari Ini | Sebanyak 981 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo di empat titik kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (6/7/2025).

Penindakan ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai resmi. Petugas menemukan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Platinum Bold Produksi Pamekasan Beredar Luas, Bea Cukai Madura Akan Tindak Tegas

“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Seluruhnya kami temukan pada sejumlah pedagang di Jalan Tanjung Anom,” ujar Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nevi, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak dilekati pita cukai asli, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Marak di Jatim, Bea Cukai Minta Masyarakat dan Kejaksaan Turun Tangan

Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penindakan disertai dengan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Di setiap toko yang kami datangi, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk sosialisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Kota Gerbang Salam Pamekasan Menyala Lagi DJ dan Karaoke Malam

Yudhis menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk menciptakan ketertiban umum dan menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.

“Kami berharap langkah ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru