Gempur Rokok Ilegal! 981 Bungkus Disita di Jantung Kota Surabaya

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Madura Hari Ini | Sebanyak 981 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo di empat titik kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (6/7/2025).

Penindakan ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai resmi. Petugas menemukan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

BACA JUGA :  Meski Ditindak Serius, di Pamekasan Selalu Muncul Rokok Bodong Jenis Baru, Kali Ini Merek Bonte

“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Seluruhnya kami temukan pada sejumlah pedagang di Jalan Tanjung Anom,” ujar Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nevi, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak dilekati pita cukai asli, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

BACA JUGA :  Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penindakan disertai dengan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Di setiap toko yang kami datangi, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk sosialisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Pamekasan Tetapkan Status Waspada Kebakaran Lahan

Yudhis menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk menciptakan ketertiban umum dan menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.

“Kami berharap langkah ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB