Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

- Wartawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembunyikan Sabu dalam Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang.

Sembunyikan Sabu dalam Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang.

MADURA HARI INI | SAMPANG – Lagi-lagi soal narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial AL asal Pamekasan, Madura, diringkus polisi Sampang.

Sebab, warga Kecamatan Pakong ini menyembunyikan sesuatu didalam mobil mainan.

Usut punya usut, AL ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus rapi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dihimpun, AL ditangkap Resnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Camplon di pinggir jalan raya Sejati, pada Rabu (3/6/2026) dini hari, sekira pukul 00.13 WIB.

BACA JUGA :  Waduh! MBG Buah Naga di Lesong Daya Pamekasan Ditemukan Berulat

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan di lapangan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Eko, Jumat (12/6) siang.

Pihaknya lebih lanjut mengungkapkan, ada hal menarik dari modus operandi yang digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masuk Tahap Audit Investigatif

“Untuk mengelabui petugas, AL menyembunyikan sejumlah sabu itu didalam mobil mainan,” ungkapnya.
Eko mengungkapkan, masing-masing sabu seberat ±10,87 gram dan ±1,25 gram.

“Total keseluruhan mencapai ±12,12 gram,” terang eks Kapolsek Ketapang ini.
Ia menerangkan, barang bukti tersebut dibungkus rapi menggunakan tisu, lakban dan plastik.

Selain mainan dan sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merk MENARA warna merah.

BACA JUGA :  Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

“Termasuk ponsel (Hp) merk VIVO Y17s warna biru milik pelaku,” imbuhnya.

Eko menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut Satresnarkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru