BANGKALAN, MADURA HARI INI | Sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun Tenggun, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, sekira pukul 11:00 WIB.
Tiga pelaku tersebut berinisial R (Bandar) asal Dusun Tenggun serta A dan S asal Desa Betor, Kecamatan Klampis. Mereka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah milik Rus yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Ahmad (A) dan Suli (S), telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Jumat sore, tanggal 4 Juli 2025, setelah melalui proses assessment dan pemeriksaan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari media tNews.co.id, baru-baru ini dugaan mencuat usai kepulangan dua pelaku tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan dalam proses pemulangan kedua tersangka tersebut.
“Sudah pulang mas, bayar nominal 50 juta untuk 2 orang itu,” akunya narasumber yang namanya kami tidak publikasikan.
Dari informasi warga sekitar, tersangka R diduga kuat sebagai bandar sabu yang telah lama beroperasi di wilayah Klampis. Rumahnya bahkan disebut kerap didatangi tamu, diduga untuk transaksi narkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang diduga siap edar dari lokasi kejadian.
Kanit Resnarkoba Unit 2, Ipda Ahmad Sanusi, diwaktu yang lain saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Datang saja ke kantor, nanti saya jelaskan,” ujar Ipda Sanusi singkat saat dikonfirmasi media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H. belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti barang bukti maupun kelanjutan proses hukum terhadap tersangka R serta dugaan dua orang terduga membayar sejumlah uang ke pihak Kepolisian Polres Bangkalan.
Penulis : Madura Hari Ini
Editor : Redaksi