Polres Bangkalan Tangkap Bandar Narkoba, Dua Orang Dikabarkan Dipulangkan

- Wartawan

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI.

Ilustrasi AI.

BANGKALAN, MADURA HARI INI | Sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun Tenggun, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, sekira pukul 11:00 WIB.

Tiga pelaku tersebut berinisial R (Bandar) asal Dusun Tenggun serta A dan S asal Desa Betor, Kecamatan Klampis. Mereka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah milik Rus yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

BACA JUGA :  Aksi Kompak Gubernur, Kapolda, dan Pangdam di Kutai Timur: Tunjukkan Soliditas, Bagikan Bantuan, dan Hadiri MTQ!

Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Ahmad (A) dan Suli (S), telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Jumat sore, tanggal 4 Juli 2025, setelah melalui proses assessment dan pemeriksaan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari media tNews.co.id, baru-baru ini dugaan mencuat usai kepulangan dua pelaku tersebut.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan dalam proses pemulangan kedua tersangka tersebut.

“Sudah pulang mas, bayar nominal 50 juta untuk 2 orang itu,” akunya narasumber yang namanya kami tidak publikasikan.

BACA JUGA :  AKP Doni dan 12 Personel Satreskrim Polres Pamekasan Dapat Penghargaan dari Kapolres usai Ungkap Kasus Jambret

Dari informasi warga sekitar, tersangka R diduga kuat sebagai bandar sabu yang telah lama beroperasi di wilayah Klampis. Rumahnya bahkan disebut kerap didatangi tamu, diduga untuk transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang diduga siap edar dari lokasi kejadian.

Kanit Resnarkoba Unit 2, Ipda Ahmad Sanusi, diwaktu yang lain saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Ramadan Penuh Kepedulian, JMP Hadir untuk Tukang Becak dan Ojol di Pamekasan

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

“Datang saja ke kantor, nanti saya jelaskan,” ujar Ipda Sanusi singkat saat dikonfirmasi media.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H. belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti barang bukti maupun kelanjutan proses hukum terhadap tersangka R serta dugaan dua orang terduga membayar sejumlah uang ke pihak Kepolisian Polres Bangkalan.

Penulis : Madura Hari Ini

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB