Dari Bangkalan hingga Sumenep, Hj. Ansari Soroti Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

- Wartawan

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura Hari ini – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari mendesak penegakan hukum untuk segera menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus kekerasan seksual di sejumlah Kabupaten di Madura.

 

Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami telah mendapatkan informasi terkait sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga kekerasan seksual di  sejumlah Kabupaten di Madura. Kami juga meminta agar kasus-kasus tersebut segera diproses secara hukum dan dituntaskan. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera turun tangan,” pintanya.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, ada sejumlah kasus yang hingga saat ini belum tuntas. Seperti di Bangkalan dua kasus kekerasan seksual, di mana dua gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya sebanyak 8 orang dari dua kasus tersebut. Sejumlah pelaku telah ditangkap termasuk 2 orang pelaku yang ditangkap di Palangkaraya.

BACA JUGA :  Warga Palengaan Pamekasan Diringkus Polisi, Kasus Pembacokan

 

Yang terbaru terkait kekerasan terhadap perempuan di mana seorang perempuan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh satu keluarga berjumlah empat orang.

 

Sementara di Sampang, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Torjun sudah dilaporkan sejak tahun 2020, termasuk kejadian tahun 2022 di Kecamatan Robatal, yang hingga saat ini belum tuntas, meskipun sejumlah pelaku telah ditangkap. Yang terbaru terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Bank Jatim dan juga di SMKN 1 Sampang.

 

Di Kabupaten Pamekasan terjadi kasus pemerkosaan pada tanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini pelakusudah ditangka oleh Jajaran Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

 

Korban diradupaksa saat sedang mencuci piring di rumahnya (dapur) kemudian pelaku masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang, membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

 

Di Kabupaten Sumenep juga terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa terjadi pada Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura. Satreskrim Polres Sumenep telah menangkap pelaku berinisial MR (30).

 

“Kami mendorong agar kasus Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak, di seluruh wilayah Indonesia terutama di Madura ini segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah-satunya membidangi urusan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini.

 

Dikatakan, legislator Kelahiran Kabupaten Pamekasan ini, undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum, memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA :  BPJS Pamekasan Telusuri Praktik dr Tatik Sulistyowati yang Patok Rp.4,5 Juta Pasien Kurang Mampu

 

“Kami terus memantau perkembangan kasusnya, makanya kami juga meminta agar kementerian dan Lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura serta melakukan tugasnya yakni memberikan perlindungandan bantuan yang diperlukan kepada para korban,” pintanya.

 

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh kasus yang ditangani oleh jajarannya, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Sampang.

 

‎”Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tegasnya.(Ist/Rls)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB