Toko Alay Jual Rokok Bodong, Oknum Polisi Diduga Terima Setoran

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

Toko Alay. Foto : Portal Indonesia.

PALEMBANG, MADURA HARI INI | Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Palembang tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bernama Alay, yang dikenal sebagai agen besar, disebut mengedarkan berbagai merek rokok ilegal dari sebuah toko di kawasan pasar Perumnas, Kecamatan Sako, Kelurahan Sako, Palembang.

Produk yang dijual beragam, mulai dari Rokok DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK, STIGMA, SURYA PRO dan ABS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Portal Indonesia, Dalam hal ini banyak sekali distributor dan penyalur serta pengecer yang ada di Sumatera Selatan ini tanpa takut adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera Disebut Libatkan Pihak Lain

Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan Negara hingga milyaran rupiah perbulan serta membahayakan penggunanya dari zat yang berbahaya. Jum’at (22/08/25).

Toko Axel yang ada di borang mengatakan bahwa dia sering belanja di pasar perumnas ditoko Alay atau pun terkadang diantar sales sampai ketoko kami ada ngambil beberapa tim tidak banyak seperti Rokok LINK, STIGMA, SURYA dan lainya.

BACA JUGA :  Bantahan Bos PR Ayunda Goyah? Wahyu Angkat Bicara Soal Isu Pernikahan Terlarang

Kemudian pengembangan selanjutnya tim investigasi datang ke toko Alay yang ada di pasar Perumnas Sako, pengurus toko mengatakan dengan gamblang dan tanpa ragu ragu bahwa menjual rokok ilegal tidak ada masalah.

”Kami ini jualan rokok ilegal karena sudah ada setoran ke Polda melalui yang pegang pak Zainal, rokoknya ada merk DUTA, COPPE, RC, SEVEN, LINK , dan lainnya kemudian Rokok merk ABS punya APUK, silakan bapak bapak tangkap pemilik atau distributornya, bukan kami ” ucap pengelola toko dengan tegas.

Untuk masalah ini sudah kita buat laporan ke Polsek Sako dan Bea Cukai Palembang, “Terimakasih atas laporannya selanjutnya kita akan lakukan pengecekan ucap Humas bea cukai.”

BACA JUGA :  Kepergok, Emak-emak Tertangkap Basah Mencuri Uang di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Sudah sangat jelas penjualan rokok ilegal baik tanpa cukai ataupun cukai yang tidak sesuai untuk peruntukannya dikategorikan Ilegal , melanggar Undang undang nomer 39 tahun 2007 dan dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun kurungan menurut pasal 54 undang undang cukai dan denda minimal dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB