Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI Dinkes Pamekasan resmi mencabut Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik seorang bidan berinisial E, setelah ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar dan berujung pada kejadian fatal.

Surat pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2025 dan berlaku selama 1 tahun kedepan.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari adanya laporan masyarakat hingga audit medis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pencabutan izin praktik itu dikeluarkan oleh DPMPTSP per tanggal 14 Oktober, dan berlaku efektif sejak diterima pada tanggal tersebut,” ungkapnya Media.

Menurut dr. Saifuddin, langkah ini merupakan hasil audit klinis yang menjadi prosedur standar di setiap fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, untuk menjaga mutu pelayanan.

BACA JUGA :  Panas! Warga Bulangan Tetap tidak terima Soal Tanahnya yang diserobot PUPR Pamekasan, Proses Hukum Lanjut

“Kita itu, semua faskes sebenarnya memiliki kegiatan audit klinis atau audit medik. Nah, dari audit itu kita bisa melihat sejauh mana layanan yang diberikan sesuai standar,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus ini, Dinkes bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan penelusuran mendalam setelah menerima laporan adanya kematian bayi baru lahir dengan diagnosis infeksi berat. Hasil penelusuran kemudian dipadukan dengan temuan lapangan dari Dinkes.

“Dari hasil pembahasan, kami menemukan adanya layanan yang tidak standar yang dilakukan oleh bidan bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Punya Suara Emas, Warganet Yakin Valen Pamekasan Jadi Juara DA7

Kasus kematian bayi itulah yang menjadi dasar pencabutan izin praktik. Dinkes menilai prosedur layanan yang dilakukan bidan tersebut tidak sesuai dengan standar penanganan medis yang berlaku.

“Ada korbannya, anaknya meninggal. Dari situ kami mulai menelusuri dan menemukan bahwa ada pelayanan yang tidak standar,” terang dr. Saifuddin.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada bidan tersebut untuk memperbaiki kompetensi.

“Selama satu tahun ke depan kami beri waktu untuk belajar dan introspeksi. Kalau nanti sudah memenuhi standar, silakan ajukan izin kembali,” ujarnya.

Namun, Dinkes juga memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak melakukan praktik selama masa pembinaan.

BACA JUGA :  Kota Gerbang Salam Pamekasan Menyala Lagi DJ dan Karaoke Malam

“Kami beri warning, kalau dalam satu tahun ini yang bersangkutan masih melakukan layanan, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinkes Pamekasan juga menonaktifkan izin praktik seorang perawat selama satu tahun pada Mei lalu karena kasus khitan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, sudah dua tenaga kesehatan yang izin prakteknya dicabut sepanjang tahun ini.

Saifuddin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika dan kompetensi dalam menjalankan profesi kesehatan.

“Etika profesi itu penjaga marwah tenaga kesehatan. Kompetensi juga harus kuat, agar perawat, bidan, maupun dokter bisa memberi pelayanan terbaik sesuai SOP, dan terhindar dari praktik yang substandar,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB