Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI Dinkes Pamekasan resmi mencabut Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik seorang bidan berinisial E, setelah ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar dan berujung pada kejadian fatal.

Surat pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2025 dan berlaku selama 1 tahun kedepan.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari adanya laporan masyarakat hingga audit medis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pencabutan izin praktik itu dikeluarkan oleh DPMPTSP per tanggal 14 Oktober, dan berlaku efektif sejak diterima pada tanggal tersebut,” ungkapnya Media.

Menurut dr. Saifuddin, langkah ini merupakan hasil audit klinis yang menjadi prosedur standar di setiap fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, untuk menjaga mutu pelayanan.

BACA JUGA :  Khofifah: Tahun 2025 Jadi Awal Kebangkitan Baru Jatim, Makin Maju Inklusif dan Berdaya Saing

“Kita itu, semua faskes sebenarnya memiliki kegiatan audit klinis atau audit medik. Nah, dari audit itu kita bisa melihat sejauh mana layanan yang diberikan sesuai standar,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus ini, Dinkes bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan penelusuran mendalam setelah menerima laporan adanya kematian bayi baru lahir dengan diagnosis infeksi berat. Hasil penelusuran kemudian dipadukan dengan temuan lapangan dari Dinkes.

“Dari hasil pembahasan, kami menemukan adanya layanan yang tidak standar yang dilakukan oleh bidan bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Didemo, BMM Sebut "Nang Ning Nong" Diduga Terlibat Intervensi Proyek, Kok Bisa?

Kasus kematian bayi itulah yang menjadi dasar pencabutan izin praktik. Dinkes menilai prosedur layanan yang dilakukan bidan tersebut tidak sesuai dengan standar penanganan medis yang berlaku.

“Ada korbannya, anaknya meninggal. Dari situ kami mulai menelusuri dan menemukan bahwa ada pelayanan yang tidak standar,” terang dr. Saifuddin.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada bidan tersebut untuk memperbaiki kompetensi.

“Selama satu tahun ke depan kami beri waktu untuk belajar dan introspeksi. Kalau nanti sudah memenuhi standar, silakan ajukan izin kembali,” ujarnya.

Namun, Dinkes juga memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak melakukan praktik selama masa pembinaan.

BACA JUGA :  Pamekasan Dikepung Pabrik Rokok di Kawasan Sawah Dilindungi, Pemerintah Diminta Tegas

“Kami beri warning, kalau dalam satu tahun ini yang bersangkutan masih melakukan layanan, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinkes Pamekasan juga menonaktifkan izin praktik seorang perawat selama satu tahun pada Mei lalu karena kasus khitan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, sudah dua tenaga kesehatan yang izin prakteknya dicabut sepanjang tahun ini.

Saifuddin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika dan kompetensi dalam menjalankan profesi kesehatan.

“Etika profesi itu penjaga marwah tenaga kesehatan. Kompetensi juga harus kuat, agar perawat, bidan, maupun dokter bisa memberi pelayanan terbaik sesuai SOP, dan terhindar dari praktik yang substandar,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar
Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP
Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan
Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24 WIB

PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:49 WIB

Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB