Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI –Dinkes Pamekasan resmi mencabut Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik seorang bidan berinisial E, setelah ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar dan berujung pada kejadian fatal.

Surat pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2025 dan berlaku selama 1 tahun kedepan.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari adanya laporan masyarakat hingga audit medis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pencabutan izin praktik itu dikeluarkan oleh DPMPTSP per tanggal 14 Oktober, dan berlaku efektif sejak diterima pada tanggal tersebut,” ungkapnya Media.

Menurut dr. Saifuddin, langkah ini merupakan hasil audit klinis yang menjadi prosedur standar di setiap fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, untuk menjaga mutu pelayanan.

BACA JUGA :  Seorang Ibu di Sumenep Laporkan Mantan Suaminya ke Polres, Diduga Gegara Penganiayaan

“Kita itu, semua faskes sebenarnya memiliki kegiatan audit klinis atau audit medik. Nah, dari audit itu kita bisa melihat sejauh mana layanan yang diberikan sesuai standar,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus ini, Dinkes bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan penelusuran mendalam setelah menerima laporan adanya kematian bayi baru lahir dengan diagnosis infeksi berat. Hasil penelusuran kemudian dipadukan dengan temuan lapangan dari Dinkes.

“Dari hasil pembahasan, kami menemukan adanya layanan yang tidak standar yang dilakukan oleh bidan bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soroti Operasi Angkat Rahim di RSIA Puri Bunda Madura, Ibu 29 Tahun Alami Pendarahan dan Masalah Serius

Kasus kematian bayi itulah yang menjadi dasar pencabutan izin praktik. Dinkes menilai prosedur layanan yang dilakukan bidan tersebut tidak sesuai dengan standar penanganan medis yang berlaku.

“Ada korbannya, anaknya meninggal. Dari situ kami mulai menelusuri dan menemukan bahwa ada pelayanan yang tidak standar,” terang dr. Saifuddin.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada bidan tersebut untuk memperbaiki kompetensi.

“Selama satu tahun ke depan kami beri waktu untuk belajar dan introspeksi. Kalau nanti sudah memenuhi standar, silakan ajukan izin kembali,” ujarnya.

Namun, Dinkes juga memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak melakukan praktik selama masa pembinaan.

BACA JUGA :  Kunjungan Mensos Gus Ipul di Pamekasan Diwarnai Penolakan, Pemuda dan Mahasiswa Minta KPK Ambil Sikap

“Kami beri warning, kalau dalam satu tahun ini yang bersangkutan masih melakukan layanan, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinkes Pamekasan juga menonaktifkan izin praktik seorang perawat selama satu tahun pada Mei lalu karena kasus khitan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, sudah dua tenaga kesehatan yang izin prakteknya dicabut sepanjang tahun ini.

Saifuddin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika dan kompetensi dalam menjalankan profesi kesehatan.

“Etika profesi itu penjaga marwah tenaga kesehatan. Kompetensi juga harus kuat, agar perawat, bidan, maupun dokter bisa memberi pelayanan terbaik sesuai SOP, dan terhindar dari praktik yang substandar,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru