Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

- Wartawan

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Geboy.

Rokok Ilegal Geboy.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI . Bea Cukai Madura mengklaim telah mengamankan 13,1 juta batang. Berbagai merek rokok ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Madura, pada Rabu (19/11/2025) pagi.

 

Dari data yang diiris oleh Bea Cukai Madura, akibat dari rokok yang diamankan tersebut ditaksir senilai harga Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp18,7 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di antara merek rokok ilegal yang terpampang saat pemusnahan: Ballveer, Papi Mami, Tali Jaya, Dalill, Lexi, Geboy, Reno 09, LBAIK, dan Fantastic.

BACA JUGA :  Polisi Bangkalan Berhasil Ungkap Begal Motor Bocah SMP

 

Sejumlah rokok tersebut diduga diproduksi di Pamekasan Madura. Sayangnya, diantara pemusnahan barang ilegal tersebut tidak ada satupun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Zona Merah! Operasi Bea Cukai di Madura Dinilai Tak Serius, Sultan ABJ yang Diduga Kendalikan 10 PR Terkesan Tak Terpantau, Benarkah Dibackingi Satgas?

 

“Pemusnahan ini merupakan penindakan mandiri dan pelimpahan dari aparat penegak hukum pada periode tahun 2025,” ujar Novian Dermawan.

 

Menurutnya, berbagai merek rokok yang dimusnahkan itu didapat dari lokasi penindakan di Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, sebagai di tempat produksi.

 

Kata Novian, yang tertangkap hanya sopir, sementara pemilik rokok ilegal tidak terlacak

 

“Yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan

 

Pihaknya menegaskan, adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Melalui kegiatan ini diharapakan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB