Rokok Bodong “Merah Delima” Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

Ilustrasi AI rokok bodong merek Merah Delima dengan tikus.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai makin tak terkendali, salah satunya rokok bodong bermerek “Merah Delima” yang kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Rokok bodong tersebut diduga diproduksi sudah lama dan diedarkan dengan bekingan kuat dan memiliki jalan tikus, sehingga hingga kini masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, rokok ilegal bermerek “Merah Delima” itu diduga diproduksi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik seorang pengusaha berinisial HA.

Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan negara akibat tidak dibayarkannya cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Aktivis Pamekasan, Khoirul Ramadhan mendesak agar Bea Cukai Madura segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal tersebut.

Dia menilai, pembiaran yang berlarut-larut memunculkan dugaan adanya oknum yang melindungi praktik melawan hukum itu.

“Produksi rokok tanpa pita cukai yang berjalan lama dan aman, patut diduga ada beking kuat di belakangnya. Bea Cukai Madura harus segera sidak dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis antiperedaran rokok ilegal di Pamekasan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, peredaran rokok bodong tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merugikan produsen rokok legal yang taat aturan. Selain itu, lemahnya penindakan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek "Papi Mami"

Demi terlaksananya penindakan tersebut, pihaknya mengaku akan bersurat ke kantor Bea Cukai Madura agar segera dilakukan sidak langsung.

“Kami akan serahkan datanya dan peta lokasi alamat agar memudahkan BC Madura untuk menindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata, saat dikonfirmasi soal peredaran rokok bodong, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita tidak dibenarkan.

BACA JUGA :  Demo Pita Cukai PR Jalluh Mendadak Dibatalkan, Bea Cukai Madura Dalami Unsur Pidana

Kata dia, pihaknya memiliki beberapa upaya penindakan. Ia sering menyampaikan bahwa terkait adanya keluhan masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai Madura.

“Silahkan laporkan ke kami agar kami tahu titik lokasi, soalnya kami tidak tahu jika tidak diberi tahu,” ucapnya.

Selain itu, Media ini tengah berupaya mengonfirmasi pengusaha berinisial HA itu, namun masih keterbatasan akses, hingga berita ini terbit. Kendati redaksi memberikan ruang hak jawab demi keberimbangan berita.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB