Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

- Wartawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras.

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Polsek Tlanakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tlanakan IPDA Benny Halizah Putra, S.H., bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya dan personel Satreskrim lainnya.

​Operasi dimulai sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir. Petugas melakukan penggeledahan di kediaman seorang warga berinisial H yang diduga kuat menjual miras. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml.

​Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua pada pukul 22.30 WIB di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran. Di rumah milik terduga penjual berinisial FA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, antara lain:
– ​1 dus Arak (isi 18 botol).
– ​1 dus Arak rasa Lechi (isi 20 botol).
– ​5 botol Anggur Blackcurrant.
– ​4 dus Anggur Merah (masing-masing berisi 12 botol).

​”Saat ini, kedua terduga pemilik miras beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur

​Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Pamekasan tetap kondusif.

BACA JUGA :  Masih Diteror Usai Diduga Dicabuli 5 Pria Sekaligus, Keluarga Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap

​”Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan
Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”
Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka
“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api
Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”
Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan
Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:55 WIB

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:29 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:14 WIB

Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

Berita Terbaru

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras.

Hukum Dan Kriminal

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:55 WIB