Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

- Wartawan

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sampang.

Polisi Sampang.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Seorang pria berinisial S (36) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih bawah umur.

Korban berinisial IPS (14), yang juga merupakan keponakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sampang pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan laporan, peristiwa memilukan itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2023 hingga Minggu, 26 April 2026.

“Korban IPS ini merupakan keponakan pelaku, sehingga hubungan keduanya masih dalam lingkup keluarga dekat,” jelas AKP Eko.

Kata dia, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun.

BACA JUGA :  LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintu, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan. Bahkan, korban juga sempat berusaha berteriak, tetapi mulutnya ditutup oleh pelaku,” bebernya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selain merasakan sakit di area intimnya, korban juga dilaporkan mengalami ketakutan, terutama saat berinteraksi dengan laki -laki,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan

Polisi menyita satu setel baju milik korban yang di pakai saat kejadian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Pasal Dan Juncto Subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 Pasal 415 huruf b KUHP,” tutup AKP Eko Puji Waluyo. (red)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:49 WIB