Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

- Wartawan

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sampang.

Polisi Sampang.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Seorang pria berinisial S (36) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih bawah umur.

Korban berinisial IPS (14), yang juga merupakan keponakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sampang pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan laporan, peristiwa memilukan itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2023 hingga Minggu, 26 April 2026.

“Korban IPS ini merupakan keponakan pelaku, sehingga hubungan keduanya masih dalam lingkup keluarga dekat,” jelas AKP Eko.

Kata dia, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun.

BACA JUGA :  Bupati Bangkalan Didemo Ribuan Masyarakat, Tuntut Kebijakan Pro Rakyat

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintu, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan. Bahkan, korban juga sempat berusaha berteriak, tetapi mulutnya ditutup oleh pelaku,” bebernya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selain merasakan sakit di area intimnya, korban juga dilaporkan mengalami ketakutan, terutama saat berinteraksi dengan laki -laki,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Hasil Audiensi Forkot, BC Madura Akan Datangi Gudang PR Subur Sejahtera Buntut Dugaan Ternak Pita

Polisi menyita satu setel baju milik korban yang di pakai saat kejadian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Pasal Dan Juncto Subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 Pasal 415 huruf b KUHP,” tutup AKP Eko Puji Waluyo. (red)

Berita Terkait

Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru
Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK
Pria Asal Omben Sampang Madura Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya
Waduh! MBG Buah Naga di Lesong Daya Pamekasan Ditemukan Berulat
KPK Didesak Periksa Dugaan TPPU dan Pengurusan Pita Cukai Rokok HJS Mild PR Subur Jaya 
Disebut Rentenir Oleh Adik Kandung Haji Latif, Aba Yanto Benar-benar Sikapi Serius
Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK

Kamis, 30 April 2026 - 01:42 WIB

Pria Asal Omben Sampang Madura Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya

Berita Terbaru

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Polisi Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 Apr 2026 - 20:52 WIB