LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan.

LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Syaiful Bahri Salah Satu Warga Desa Majungan yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-JATIM), menyoroti adanya dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa plengsengan penahan jalan yang berlokasi di Dusun Morlaok, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Syaiful Bahri, plengsengan tersebut merupakan fasilitas umum yang berfungsi sebagai penahan badan jalan dan pengaman lingkungan sekitar dari potensi longsor maupun kerusakan infrastruktur jalan. Selain memiliki fungsi vital bagi masyarakat, fasilitas tersebut juga merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak oleh pihak mana pun.

Dugaan kerusakan plengsengan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pekerjaan Pematangan lahan yang direncanakan akan dibangun gudang garam milik H. Hairul Umam (H. Her).

Akibat aktivitas tersebut, bagian plengsengan penahan jalan diduga mengalami kerusakan yang berpotensi mengganggu fungsi dan kekuatan konstruksinya.

Syaiful Bahri meminta kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan fasilitas umum tersebut.

“Kami meminta pihak terkait segera yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas umum. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga dan dipelihara demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Syaiful Bahri, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA :  Buntut Kasus Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera Disebut Libatkan Pihak Lain

Lebih lanjut, Syaiful Bahri menyatakan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun langkah penanganan yang jelas dari pihak-pihak terkait, maka dirinya bersama elemen masyarakat akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa upaya pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga aset negara dan memastikan setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum serta mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

“Jika Pihak Terkait tidak Melakukan langkah tindak lanjut atas dugaan pengrusakan ini, maka kami secara tegas akan melakukan Pengaduan kepada Pihak APH, Agar Pihak penanggung jawab kegiatan tersebut bertanggung jawab,” tegas Syaiful Bahri.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar kerusakan yang diduga terjadi tidak semakin meluas dan fungsi fasilitas umum tersebut dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gudang garam terkait dugaan kerusakan tersebut.

Berita Terkait

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Sayuran Hasil Cocok Tanam Dibagikan Polisi Sampang ke Pengendara Tertib Aturan
Laporkan, Pemkab Siap Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah di Sampang ke BGN
AKP Agus Tinggalkan Jabatan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Digantikan AKP Suyanto
Disorot Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura, Harta Slamet Ariyadi Turun Drastis Rp 10 Miliar Jadi Rp 6,1 Miliar
Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:53 WIB

Laporkan, Pemkab Siap Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah di Sampang ke BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:23 WIB

AKP Agus Tinggalkan Jabatan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Digantikan AKP Suyanto

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Disorot Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura, Harta Slamet Ariyadi Turun Drastis Rp 10 Miliar Jadi Rp 6,1 Miliar

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamankan polres Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:09 WIB