Ulah Perbuatannya, Kini Pelaku Penusukan di Plakpak Pamekasan Ditahan Polisi

- Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan dengan pisau terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Bangkalan Berhasil Ungkap Begal Motor Bocah SMP

 

Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut.

 

Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

 

“Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya, Sabtu (2/4/5/2026).

BACA JUGA :  Ibu Hamil Hendak Melahirkan Dievakuasi Polisi Dengan Pelampung dan Ban

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

 

– Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

BACA JUGA :  Waduh! Gegara Gadaikan Motor Tak Izin, Warga Sampang Dibekuk Polisi

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan dan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta)

 

“Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:49 WIB