Apes! Lolos di 12 TKP, Maling di Sampang Tumbang Usai Curi Motor Adik Ipar Sendiri

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga.

Tersangka utama berinisial MZ (32) diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MZ bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal di wilayah Sampang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci, MZ masuk dan mendapati kunci motor masih tergantung pada kendaraan.

BACA JUGA :  Banyak SPPG di Pamekasan Belum Daftarkan Karyawannya JKN dan Jamsostek

“Tersangka MZ mengambil satu unit Honda Beat milik korban yang tak lain adalah keluarga sendiri. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel pada kendaraan di dalam rumah yang tidak terkunci,” ujar Ipda Poundra dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Buser Satreskrim Polres Sampang menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam. Berdasarkan keterangan MZ, polisi melakukan pengejaran hingga ke Kota Surabaya untuk memutus rantai penadahan.

BACA JUGA :  Rokok Bodong "Merah Delima" Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

Pada Sabtu (03/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah yakni MM (48) yang berperan sebagai perantara dan MS (41) sebagai penadah terakhir atau pemegang barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. MZ mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sampang meliputi

1. Curanmor di 2 TKP di Desa Gulbung

2. Pencurian Hewan (Sapi) 2 TKP di Desa Gulbung

3. Pencurian Elektronik (HP) & Burung di 3 TKP di wilayah Sampang Kota dan Pangarengan dan Penipuan emas di Jrengik, pembobolan rumah, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.

BACA JUGA :  Menkeu Purbaya Ditantang Bongkar Jaringan Mafia Rokok Ilegal, Khususnya di Madura

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya MZ (Pelaku Utama) Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan MM & MS (Penadah) Dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka MS untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih luas,” tutup Ipda Poundra.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru