Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

- Wartawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Borgol.

Borgol.

​MADURA HARI INI|PAMEKASAN. Polres Pamekasan meringkus seorang pria paruh baya berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, terduga pelaku itu diamankan pada Kamis malam (28/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

​”Seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang melekat pada terduga pelaku.

​”Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelas Yoni.

BACA JUGA :  Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

​Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu buah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan transaksi komunikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan.
​Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

BACA JUGA :  Inisial SM Disorot, PR Putra Madura Sejati di Pamekasan Diduga Jadi Lumbung Pita Cukai Rokok

​”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB