Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

- Wartawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Borgol.

Borgol.

​MADURA HARI INI|PAMEKASAN. Polres Pamekasan meringkus seorang pria paruh baya berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, terduga pelaku itu diamankan pada Kamis malam (28/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

​”Seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang melekat pada terduga pelaku.

​”Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelas Yoni.

BACA JUGA :  Maling Gasak Uang Rp110 Juta dari Mobil Agen BRILink di Halaman Kantor Pengadilan Sumenep

​Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu buah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan transaksi komunikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan.
​Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

BACA JUGA :  Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

​”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB