Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeledahan.

Petugas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeledahan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Langkah Penggeledahan selama 2 hari yang dilakukan oleh Anak buah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai diragukan masyarakat.

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan pendamping Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Iklal mengatakan, ia ragu akan profesionalitas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeladahan pada kantor PUPR, Ruang Perekonomian serta Ruang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pamekasan pada, Selasa-Rabu (4-5/8/2026) kemarin.

“Kok saya mulai ragu ya profesionalitas Kejari Pamekasan saat saat hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Kata Iklal, penggeledahan Kejari Pamekasan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah-Bulangan Barat senilai Rp2,9 miliar.

BACA JUGA :  Konferensi Pers, Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Diantaranya Anak-anak

“Penggeledahannya terkait pengembangan penyidikan kasus jalan itu. Bukankah Kejari juga menjadi pendamping dari penggunaan Dana DBHCHT berdasar MoU kejaksaan RI Kemenkes dan kemendagri,” tegasnya.

Iklal menyebut, jelas pendampingan Kejari sebagaimana MoU, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Kalau kemudian ada yang tersandung dengan hukum, kenapa di awal tidak ada proteksi dari Kejaksaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Pamekasan Belum Panggil Pihak RSIA Puri Bunda Madura, Kasus Operasi Angkat Rahim

Sambung Iklal, MoU Kejaksaan dan Kementerian itu sudah tertuang pada PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PMK nomor 215 Tahun 2024.

“Ini serba mencurigakan,” terangnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, tidak bisa memberikan komentar akan hal tersebut.

“Konfirmasi ke Kasi intel selaku humas,” tukasnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru