Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

- Wartawan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patok di Tanah Kas Desa Majungan.

Patok di Tanah Kas Desa Majungan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, memasuki babak baru.

Kini, Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perantara jual beli tanah, notaris, dan pembeli tanah yang diketahui merupakan pegawai Kejari Pamekasan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mastur, Raden Ahmad Ramali, dan Nurachman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (18/10/26) dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah, terutama letter C dan tanda tangan saksi dalam akta jual beli (AJB).

BACA JUGA :  Sumber Bungur Raih Prestasi Eco Pesantren Kategori Pratama Jatim Environment Community Award 2025

Menurut Taufik, letter C yang sebelumnya dinyatakan hilang kini telah ditemukan oleh kliennya. Sementara itu, dokumen yang dipegang Nurachman sebagai pembeli diduga tidak sesuai dengan data desa.

“Dulu memang tidak ada letter C-nya. Ternyata sekarang sudah ketemu dan ini menjadi pegangan kami dalam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Taufik.

Ia juga mempersoalkan tanda tangan dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni H. Salim dan Supriyono. Keduanya diduga tidak pernah menjadi saksi maupun menandatangani AJB tersebut.

BACA JUGA :  Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Kasus ini berkaitan dengan TKD Majungan seluas 56.855 meter persegi. Sebagian lahan seluas 10.275 meter persegi tercatat menjadi hak milik Nurachman melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 469.

Penerbitan sertifikat itu berkaitan dengan AJB Nomor 821/2015 tertanggal 13 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Raden Ahmad Ramali selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah letter C Kohir Nomor 646, Persil 70, Kelas III/D, atas nama Mohammad Syamhaji, serta surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2015 terkait penguasaan fisik tanah dan kehilangan girik.

BACA JUGA :  Intensitas Curah Hujan di Wilayah Jawa Timur Minggu Kedua Bulan Desember  Meningkat

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Ia menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan.

“Polisi bekerja profesional dan transparan,” ujar Evan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan KUHP Nasional terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan surat, atau penggunaan surat palsu.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.(Ali)

Berita Terkait

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara
Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan
GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027

Berita Terbaru