MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok berujung pada laporan di Polres Pamekasan.
Seorang perempuan bernama Marjanatul A’la resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/177/V/2026/SPKT Polres Pamekasan. dan diterima pada pukul 22.40 WIB. Dalam laporan itu, Marjanatul A’la, warga Dusun Congkak, Desa Toket, Kecamatan Proppo, mengaku menjadi korban unggahan video yang dinilai merendahkan martabatnya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kuasa Hukumnya Taufik Januar Fitri Isnin menuturkan, peristiwa bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa sebuah akun TikTok bernama @jandaygtersakiti3kali mengunggah video yang memuat foto dirinya.
Dalam video tersebut, terlapor yang diketahui bernama inisial SM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan bernada tuduhan dan penghinaan.
“Isi video tersebut, yang disampaikan dalam bahasa Madura, menyinggung soal utang, tuduhan merebut suami orang, hingga menyebut pelapor dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan merendahkan kehormatan sebagai seorang perempuan,” katanya, Senin (18/05/26).
Merasa dipermalukan di ruang publik, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian secara moral. Ia menilai unggahan tersebut telah mencoreng nama baik dan harga dirinya di tengah masyarakat.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membernarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, Polres Pamekasan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan pengaduan dari saudari MA terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial TikTok. Saat ini, laporan tersebut telah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan (lidik) lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti-bukti digital dan klarifikasi terhadap para pihak terkait,” ujar Kasi Humas











