Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

- Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi.

Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok berujung pada laporan di Polres Pamekasan.

Seorang perempuan bernama Marjanatul A’la resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/177/V/2026/SPKT Polres Pamekasan. dan diterima pada pukul 22.40 WIB. Dalam laporan itu, Marjanatul A’la, warga Dusun Congkak, Desa Toket, Kecamatan Proppo, mengaku menjadi korban unggahan video yang dinilai merendahkan martabatnya.

Melalui Kuasa Hukumnya Taufik Januar Fitri Isnin menuturkan, peristiwa bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa sebuah akun TikTok bernama @jandaygtersakiti3kali mengunggah video yang memuat foto dirinya.

Dalam video tersebut, terlapor yang diketahui bernama inisial SM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan bernada tuduhan dan penghinaan.

“Isi video tersebut, yang disampaikan dalam bahasa Madura, menyinggung soal utang, tuduhan merebut suami orang, hingga menyebut pelapor dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan merendahkan kehormatan sebagai seorang perempuan,” katanya, Senin (18/05/26).

BACA JUGA :  Gawat! Pasca Salat Id, Petasan “Rudal Balistik Iran” Diledakkan di Pamekasan

Merasa dipermalukan di ruang publik, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian secara moral. Ia menilai unggahan tersebut telah mencoreng nama baik dan harga dirinya di tengah masyarakat.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membernarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kepala Puskesmas Talang Pamekasan Dimutasi, Polisi Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Berlanjut

“Benar, Polres Pamekasan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan pengaduan dari saudari MA terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial TikTok. Saat ini, laporan tersebut telah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan (lidik) lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti-bukti digital dan klarifikasi terhadap para pihak terkait,” ujar Kasi Humas

Berita Terkait

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan
AKP Agus Tinggalkan Jabatan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Digantikan AKP Suyanto
Disorot Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura, Harta Slamet Ariyadi Turun Drastis Rp 10 Miliar Jadi Rp 6,1 Miliar
Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura
Bidik Kapasitas Anggota, Bhayangkari Polres Pamekasan Ikuti Pelatihan Table Manner

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15 WIB

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:23 WIB

AKP Agus Tinggalkan Jabatan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Digantikan AKP Suyanto

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Disorot Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura, Harta Slamet Ariyadi Turun Drastis Rp 10 Miliar Jadi Rp 6,1 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar upaya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (Foto/ANT).

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB