PAMEKASAN, MADURA HARI INI– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, memasuki babak baru.
Kini, Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perantara jual beli tanah, notaris, dan pembeli tanah yang diketahui merupakan pegawai Kejari Pamekasan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mastur, Raden Ahmad Ramali, dan Nurachman.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (18/10/26) dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah, terutama letter C dan tanda tangan saksi dalam akta jual beli (AJB).
Menurut Taufik, letter C yang sebelumnya dinyatakan hilang kini telah ditemukan oleh kliennya. Sementara itu, dokumen yang dipegang Nurachman sebagai pembeli diduga tidak sesuai dengan data desa.
“Dulu memang tidak ada letter C-nya. Ternyata sekarang sudah ketemu dan ini menjadi pegangan kami dalam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Taufik.
Ia juga mempersoalkan tanda tangan dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni H. Salim dan Supriyono. Keduanya diduga tidak pernah menjadi saksi maupun menandatangani AJB tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan TKD Majungan seluas 56.855 meter persegi. Sebagian lahan seluas 10.275 meter persegi tercatat menjadi hak milik Nurachman melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 469.
Penerbitan sertifikat itu berkaitan dengan AJB Nomor 821/2015 tertanggal 13 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Raden Ahmad Ramali selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah letter C Kohir Nomor 646, Persil 70, Kelas III/D, atas nama Mohammad Syamhaji, serta surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2015 terkait penguasaan fisik tanah dan kehilangan girik.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Ia menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan.
“Polisi bekerja profesional dan transparan,” ujar Evan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan KUHP Nasional terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan surat, atau penggunaan surat palsu.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.(Ali)











