Usai Penetapan Tersangka, Polres Pamekasan Pasang Plang dan Sita Lahan TKD di Desa Majungan

- Wartawan

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Pamekasan saat memasang plang.

Penyidik Polres Pamekasan saat memasang plang.

MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru.

Pada Minggu, 1 November 2026, Penyidik Polres Pamekasan memasang plang, melakukan penyitaan dan memasang garis polisi di lahan TKD seluas 10.275 meter persegi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, bahwa objek tanah tersebut disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Objek tanah tersebut disita karena dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dan sudah mendapatkan ijin dari PN pamekasan,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

BACA JUGA :  Buka Kedok Pemain Besar Rokok Ilegal, Ragukan Menkeu Berantas di Madura

Sebelumnya, pada Minggu 18 Oktober 2026, Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perantara jual beli tanah, notaris, dan pembeli tanah yang diketahui merupakan pegawai Kejari Pamekasan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mastur, Raden Ahmad Ramali, dan Nurachman.

Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah, terutama letter C dan tanda tangan saksi dalam akta jual beli (AJB).

Menurut Taufik, letter C yang sebelumnya dinyatakan hilang kini telah ditemukan oleh kliennya. Sementara itu, dokumen yang dipegang Nurachman sebagai pembeli diduga tidak sesuai dengan data desa.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2025, Bukti Perjuangan Garuda Muda

“Dulu memang tidak ada letter C-nya. Ternyata sekarang sudah ketemu dan ini menjadi pegangan kami dalam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Taufik.

Ia juga mempersoalkan tanda tangan dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni H. Salim dan Supriyono. Keduanya diduga tidak pernah menjadi saksi maupun menandatangani AJB tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan TKD Majungan seluas 56.855 meter persegi. Sebagian lahan seluas 10.275 meter persegi tercatat menjadi hak milik Nurachman melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 469.

BACA JUGA :  Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Penerbitan sertifikat itu berkaitan dengan AJB Nomor 821/2015 tertanggal 13 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Raden Ahmad Ramali selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah letter C Kohir Nomor 646, Persil 70, Kelas III/D, atas nama Mohammad Syamhaji, serta surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2015 terkait penguasaan fisik tanah dan kehilangan girik.(Ali)

Berita Terkait

Kejari Periksa Eks Pj Bupati Sampang Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMP
Jurnalis Independen Pamekasan Siap Kawal Tambang Ilegal di Pamekasan, Berikut 6 Rekomendasi
Kuasa Hukum Pelapor Percayakan Penanganan Kasus Pengancaman di Plakpak ke Polres Pamekasan
Polisikan Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Pamekasan, Banyak Pejabat Disebut Bayar ke Orang Dekat Bupati
BAPER Demo Bupati Pamekasan, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Ratusan Juta
Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat
Refleksi 2 Tahun Asta Cita, Garda UMKM Malang Raya Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Soal Anggaran Tisu Belasan Juta, Disporapar Pamekasan Sebut Itu Hanya Usulan Awal

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Usai Penetapan Tersangka, Polres Pamekasan Pasang Plang dan Sita Lahan TKD di Desa Majungan

Minggu, 1 November 2026 - 07:43 WIB

Kejari Periksa Eks Pj Bupati Sampang Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMP

Minggu, 1 November 2026 - 07:00 WIB

Jurnalis Independen Pamekasan Siap Kawal Tambang Ilegal di Pamekasan, Berikut 6 Rekomendasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Percayakan Penanganan Kasus Pengancaman di Plakpak ke Polres Pamekasan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Polisikan Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Pamekasan, Banyak Pejabat Disebut Bayar ke Orang Dekat Bupati

Berita Terbaru