MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru.
Pada Minggu, 1 November 2026, Penyidik Polres Pamekasan memasang plang, melakukan penyitaan dan memasang garis polisi di lahan TKD seluas 10.275 meter persegi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, bahwa objek tanah tersebut disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Objek tanah tersebut disita karena dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dan sudah mendapatkan ijin dari PN pamekasan,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Sebelumnya, pada Minggu 18 Oktober 2026, Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perantara jual beli tanah, notaris, dan pembeli tanah yang diketahui merupakan pegawai Kejari Pamekasan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mastur, Raden Ahmad Ramali, dan Nurachman.
Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengatakan dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah, terutama letter C dan tanda tangan saksi dalam akta jual beli (AJB).
Menurut Taufik, letter C yang sebelumnya dinyatakan hilang kini telah ditemukan oleh kliennya. Sementara itu, dokumen yang dipegang Nurachman sebagai pembeli diduga tidak sesuai dengan data desa.
“Dulu memang tidak ada letter C-nya. Ternyata sekarang sudah ketemu dan ini menjadi pegangan kami dalam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Taufik.
Ia juga mempersoalkan tanda tangan dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni H. Salim dan Supriyono. Keduanya diduga tidak pernah menjadi saksi maupun menandatangani AJB tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan TKD Majungan seluas 56.855 meter persegi. Sebagian lahan seluas 10.275 meter persegi tercatat menjadi hak milik Nurachman melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 469.
Penerbitan sertifikat itu berkaitan dengan AJB Nomor 821/2015 tertanggal 13 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Raden Ahmad Ramali selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah letter C Kohir Nomor 646, Persil 70, Kelas III/D, atas nama Mohammad Syamhaji, serta surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2015 terkait penguasaan fisik tanah dan kehilangan girik.(Ali)











