Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Polres Pamekasan, resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora atau dai inisial MS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan bahwa berkas perkara dilimpahkan guna keperluan penuntutan.

“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari  Pamekasan minggu ini untuk segera dituntut,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yoyok, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan serangkaian proses hukum dan memenuhi syarat menetapkan MS sebagai tersangka.

Menurut dia, meski MS dan korban inisial SU berdamai, Polisi tidak bisa menghentikan kasus. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nenek Penjaga Toko di Pamekasan Ditusuk Orang Misterius, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, informasi yang diterima Polisi, tersangka dan korban sudah menikah pada 17 April 2026 lalu. Tapi, proses hukum tetap berlanjut.

“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setalah dilakukan tuntutan,” katanya. Dia mengungkapkan, pada 11 Maret 2026, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas. Namun, pada UU TPKS, kasus tetap harus dilanjutkan

Yoyok menjelaskan, pelapor dan tersangka bisa berdamai di pengadilan. Sebab, pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Pamekasan Pastikan Stok Bapokting di Pasar Gaden Aman dan Stabil

Sekadar informasi, SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga polisi melakukan penyidikan dan menetapkan MS tersangka pada Kamis,12 Maret 2026.

Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di salah satu home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.

Berita Terkait

Akhirnya Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023
Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus
Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata
Tokoh Pantura Pamekasan Terancam Laporkan Adik Tersangka Eks Dewan Sumenep yang Ditahan Penggelapan Uang Rp 1 Miliar
Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan
Buron! Sopir Truk yang Angkut Rokok Bodong di Sampang Lagi Dikejar Polisi
Mohammad Ghazali Dibacok Orang Angkuh di Wilayah Plakpak Pamekasan
Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB

Akhirnya Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

Rabu, 22 April 2026 - 20:23 WIB

Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan

Berita Terbaru