PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Polres Pamekasan, resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora atau dai inisial MS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan bahwa berkas perkara dilimpahkan guna keperluan penuntutan.
“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Pamekasan minggu ini untuk segera dituntut,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yoyok, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan serangkaian proses hukum dan memenuhi syarat menetapkan MS sebagai tersangka.
Menurut dia, meski MS dan korban inisial SU berdamai, Polisi tidak bisa menghentikan kasus. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, informasi yang diterima Polisi, tersangka dan korban sudah menikah pada 17 April 2026 lalu. Tapi, proses hukum tetap berlanjut.
“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setalah dilakukan tuntutan,” katanya. Dia mengungkapkan, pada 11 Maret 2026, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas. Namun, pada UU TPKS, kasus tetap harus dilanjutkan
Yoyok menjelaskan, pelapor dan tersangka bisa berdamai di pengadilan. Sebab, pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.
Sekadar informasi, SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga polisi melakukan penyidikan dan menetapkan MS tersangka pada Kamis,12 Maret 2026.
Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di salah satu home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.











