Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Polres Pamekasan, resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora atau dai inisial MS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan bahwa berkas perkara dilimpahkan guna keperluan penuntutan.

“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari  Pamekasan minggu ini untuk segera dituntut,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yoyok, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan serangkaian proses hukum dan memenuhi syarat menetapkan MS sebagai tersangka.

Menurut dia, meski MS dan korban inisial SU berdamai, Polisi tidak bisa menghentikan kasus. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, informasi yang diterima Polisi, tersangka dan korban sudah menikah pada 17 April 2026 lalu. Tapi, proses hukum tetap berlanjut.

“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setalah dilakukan tuntutan,” katanya. Dia mengungkapkan, pada 11 Maret 2026, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas. Namun, pada UU TPKS, kasus tetap harus dilanjutkan

Yoyok menjelaskan, pelapor dan tersangka bisa berdamai di pengadilan. Sebab, pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.

BACA JUGA :  Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius

Sekadar informasi, SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga polisi melakukan penyidikan dan menetapkan MS tersangka pada Kamis,12 Maret 2026.

Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di salah satu home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.

Berita Terkait

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru