Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Foto GPR.

Hasil Foto GPR.

SUMENEP, Madura Hari Ini — Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak Bea Cukai Madura PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya yang diduga melakukan penyalahgunaan pita cukai untuk dilakukan sidak langsung ke tempat produksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya GPR melakukan audiensi di kantor Bea Cukai Madura pada, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, berharap dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—disetop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta ditutup. Sebab 2 pabrik ini tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai,” tegas Idris Ketua GPR, Jumat (12/12/2025).

Ia juga mendesak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum di pabrik rokok tersebut.

BACA JUGA :  Pengusaha Rokok di Pamekasan Merasa Difitnah Nikahi Mantan Menantu Sendiri

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Berikut 6 Poin Komitmen Deklarasi Pengusaha Rokok PPRI di Pamekasan

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR

GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.

2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.

BACA JUGA :  MDW Kritik Polisi dalam Kasus Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang

3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.

4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.

5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatmen kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terancam Ditutup, Yayasan SPPG Nurul Haromain Lakukan Blunder, Tanpa Ahli Gizi Sajikan MBG Berulat
Buruh PR SS Jaya Raya Pamekasan Keluhkan Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Siap Laporkan
SPPG Nurul Haromain Buat Ulah, Sekolah di Kertagena Kembalikan MBG Gegara Ayam Busuk dan Berulat
GPR Bersurat ke BC Madura, Soroti Kejanggalan Pita Cukai Dua Pabrik Rokok di Lenteng Sumenep
RSUD Mohammad Noer Pamekasan Tercoreng: Nakes Berzina di Dalam Kantor
Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan
Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap
Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:44 WIB

Terancam Ditutup, Yayasan SPPG Nurul Haromain Lakukan Blunder, Tanpa Ahli Gizi Sajikan MBG Berulat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:56 WIB

Buruh PR SS Jaya Raya Pamekasan Keluhkan Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Siap Laporkan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:04 WIB

SPPG Nurul Haromain Buat Ulah, Sekolah di Kertagena Kembalikan MBG Gegara Ayam Busuk dan Berulat

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:55 WIB

GPR Bersurat ke BC Madura, Soroti Kejanggalan Pita Cukai Dua Pabrik Rokok di Lenteng Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

Berita Terbaru