Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Foto GPR.

Hasil Foto GPR.

SUMENEP, Madura Hari Ini — Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak Bea Cukai Madura PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya yang diduga melakukan penyalahgunaan pita cukai untuk dilakukan sidak langsung ke tempat produksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya GPR melakukan audiensi di kantor Bea Cukai Madura pada, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, berharap dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—disetop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta ditutup. Sebab 2 pabrik ini tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai,” tegas Idris Ketua GPR, Jumat (12/12/2025).

Ia juga mendesak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum di pabrik rokok tersebut.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera Disebut Libatkan Pihak Lain

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Bapak yang Diduga Hamili Anak Kandung di Batumarmar Pamekasan

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR

GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.

2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.

BACA JUGA :  Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.

4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.

5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatmen kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB