Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Foto GPR.

Hasil Foto GPR.

SUMENEP, Madura Hari Ini — Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak Bea Cukai Madura PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya yang diduga melakukan penyalahgunaan pita cukai untuk dilakukan sidak langsung ke tempat produksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya GPR melakukan audiensi di kantor Bea Cukai Madura pada, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, berharap dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—disetop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta ditutup. Sebab 2 pabrik ini tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai,” tegas Idris Ketua GPR, Jumat (12/12/2025).

Ia juga mendesak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum di pabrik rokok tersebut.

BACA JUGA :  Periksa Sana-Sini, Polres Pamekasan Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lahan

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Mantap! Program Pamekasan Bersih, Wabup Sukriyanto Pimpin Kerja Bakti

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR

GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.

2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.

BACA JUGA :  SPPG Humairoh Sejahtera Blumbungan Pamekasan Kantongi SLHS, Tekankan Kualiatas-Gizi MBG

3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.

4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.

5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatmen kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB