SUMENEP, Madura Hari Ini — Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).
Ketua GPR, Idris, menilai dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—diduga tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai.
“Kalau benar tidak ada produksi tapi pita cukai tetap keluar, maka ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Idris.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mensinyalir pabrik tersebut hanya dijadikan tempat transaksi jual beli pita cukai, bukan kegiatan produksi.
Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.
“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.
GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.
Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.
Tuntutan GPR
GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:
1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.
2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.
3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.
5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.
GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan treatment kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.
Penulis : Ali











