Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

- Wartawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak muda pecinta lingkungan tengah menanam mangrove di pesisir Ambat Pamekasan.

Anak muda pecinta lingkungan tengah menanam mangrove di pesisir Ambat Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Hamparan mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang dahulu tumbuh lebat sebagai benteng alami pantai, kini menyisakan luka ekologis yang belum sepenuhnya pulih.

Kerusakan kawasan mangrove tersebut diduga akibat pembabatan besar-besaran menggunakan alat berat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, meski dugaan perusakan itu telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Pamekasan sejak 19 Januari 2024, hingga kini perkembangan penanganan kasusnya belum juga menemui kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegiat lingkungan dari Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan, Nur Faisal, menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain menjadi pelindung alami dari abrasi, mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut.

BACA JUGA :  Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Menurutnya, hilangnya vegetasi mangrove akan meningkatkan risiko kerusakan garis pantai sekaligus mengganggu kehidupan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

“Kerusakan itu terjadi di kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang terhadap ekosistem pesisir,” ujar Faisal di Pamekasan, Sabtu (13/6/2026).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Ambat bersama sejumlah pegiat lingkungan bergerak melakukan rehabilitasi kawasan yang rusak. Hingga saat ini, sedikitnya 10 ribu bibit mangrove telah ditanam kembali di lokasi terdampak.

BACA JUGA :  Tak Ditemui Kepala BPKAD Pamekasan Saat Demo, Forkot Akan Lapor Polisi terkait Dugaan Penyimpangan

Namun, upaya pemulihan tersebut bukan pekerjaan yang mudah. Mangrove membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan kembali menjalankan fungsinya secara optimal sebagai perlindung pesisir.

Karena itu, ARCI menilai proses penegakan hukum terhadap dugaan perusakan mangrove harus terus berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan. Terlebih, laporan yang diajukan hampir dua tahun lalu hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Faisal juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami status kawasan yang mengalami kerusakan dengan melibatkan tenaga ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur.

BACA JUGA :  Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

Menurutnya, berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi yang dibabat diduga masuk dalam kategori ruang laut, bukan sekadar kawasan sempadan pantai, sehingga memerlukan kajian teknis yang komprehensif.

“Kami bersama para pegiat lingkungan memilih untuk terus menanam dan merawat mangrove. Harapannya, kawasan pesisir Ambat kembali hijau dan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng alami dari ancaman abrasi,” tandasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terkait penanganan kasus tersebut agar perusakan lingkungan tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba merusak ekosistem pesisir.

Berita Terkait

Valen Pamekasan Beri Semangat kepada Umi Risma Catering Mekah : yang Sabar ya Umik
Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa
Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik
Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta
Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta
Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

Valen Pamekasan Beri Semangat kepada Umi Risma Catering Mekah : yang Sabar ya Umik

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

Berita Terbaru