MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Keluarga korban kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, berharap penanganan perkara yang telah berlangsung berbulan-bulan segera memperoleh kepastian hukum.
Kakak korban, Abd. Sukur, menegaskan bahwa keluarganya tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut tanpa terus mengalami penundaan.
Menurutnya, pihak keluarga terus memantau perkembangan kasus karena hingga saat ini perkara belum memasuki tahapan berikutnya. Padahal, status tersangka telah ditetapkan dan telah melalui proses praperadilan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya ingin kasus ini segera selesai. Sudah terlalu lama prosesnya. Yang kami harapkan ada kepastian. Kalau memang dilanjutkan, segera dilanjutkan. Kalau ada yang perlu dilengkapi, segera dilengkapi,” ujar Abd. Sukur.
Di tengah penantian keluarga korban, Kejaksaan pada Rabu (11/6) menggelar pembahasan perkara dengan menghadirkan seorang ahli pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam analisis hukum terhadap kasus yang saat ini masih berada dalam tahap penelitian berkas.
Ahli pidana yang dihadirkan adalah Muhammad, dosen Universitas Madura (Unira). Ia mengaku diundang untuk memberikan pandangan akademis terkait proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan.
“Saya diundang untuk memberi pencerahan dan pandangan terkait pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan dalam kasus ini,” kata Muhammad usai gelar perkara.
Menurutnya, hasil penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini sudah memberikan gambaran mengenai perkara yang ditangani. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan.
Diketahui, Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut sebanyak tiga kali kepada penyidik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih terdapat sejumlah unsur yang perlu dipastikan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini bermula dari hilangnya mesin selep padi milik Saifullah di gudangnya yang berada di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Mesin senilai Rp4 juta itu dilaporkan hilang pada 1 November 2025 dan hingga kini proses hukumnya masih terus bergulir.











