Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

- Wartawan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura hari ini | 18 Agustus 2025 – Madura kembali diguncang isu besar! Publik dikejutkan dengan dugaan praktik “ternak pita cukai” yang menyeret nama Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani, sebelumnya disebut-sebut milik H.R.

Meski nyaris tak pernah terlihat beroperasi, pabrik misterius ini justru rutin menebus pita cukai setiap bulan. Fakta mencurigakan itu memantik spekulasi adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan bangunan pabrik di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, tertutup rapat, sunyi, tanpa aktivitas produksi. Warga sekitar pun mengaku heran.

“Jarang sekali saya lihat buka, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya. Yang jelas bukan orang sini,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan reaksi keras dari aktivis lokal, Fajar, yang menuding Bea Cukai Madura tak berdaya dan hanya sibuk pencitraan.
“BC Madura itu mandul. Tidak punya nyali membongkar skandal besar yang jelas-jelas merugikan negara!” tegasnya.

Fajar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap PR Alfian Rabbani dan meminta Dirjen Bea Cukai Pusat turun tangan langsung.
“Kalau masih ngeyel, kita layangkan surat resmi ke pusat. Ini soal keberanian menegakkan hukum, bukan suka atau tidak suka,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kota Gerbang Salam Pamekasan Menyala Lagi DJ dan Karaoke Malam

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, muncul fakta baru. Berdasarkan keterangan salah satu sumber terpercaya, PR Alfian Rabbani ternyata sudah tidak lagi dikelola oleh H.R. Pabrik tersebut disebut telah dijual atau diambil alih oleh ER, warga Dusun Utara, Desa Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Informasinya itu sudah lama dijual ke ET orang Pamekasan, jadi H.R sudah tidak tahu-menahu soal aktivitas rokok itu,” ungkap sumber yang mengetahui detail perizinan PR tersebut.

BACA JUGA :  Gempur Rokok Ilegal! 981 Bungkus Disita di Jantung Kota Surabaya

Bahkan menurutnya sudah jelas dalam surat perijinan PR tersebut, dimana ijin PR tersebut tercatat jelas bahwa diterbitkan di jakarta tanggal 27 Oktober 2023. Perubahan kedua tanggal 07 Oktober 2023. Dan dicetak pada tanggal 07 April 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Bea Cukai Madura maupun pihak terkait soal dugaan “ternak pita cukai” yang mencuat.

 

Berita Terkait

Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan
Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres
Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!
Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap
Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius
Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan
APTMA Tegas! Aksi Buruh di Pamekasan Bukan Tanpa Sebab, Bantah Isu Hoaks Tanpa Surat Pemberitahuan
Audiensi Aktivis di BRI Pamekasan Berujung Kecewa, Dugaan Masalah Penyaluran KUR Tak Terjawab

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:29 WIB

Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:22 WIB

Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:34 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:20 WIB

Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan

Berita Terbaru