Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

- Wartawan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura hari ini | 18 Agustus 2025 – Madura kembali diguncang isu besar! Publik dikejutkan dengan dugaan praktik “ternak pita cukai” yang menyeret nama Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani, sebelumnya disebut-sebut milik H.R.

Meski nyaris tak pernah terlihat beroperasi, pabrik misterius ini justru rutin menebus pita cukai setiap bulan. Fakta mencurigakan itu memantik spekulasi adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan bangunan pabrik di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, tertutup rapat, sunyi, tanpa aktivitas produksi. Warga sekitar pun mengaku heran.

“Jarang sekali saya lihat buka, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya. Yang jelas bukan orang sini,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan reaksi keras dari aktivis lokal, Fajar, yang menuding Bea Cukai Madura tak berdaya dan hanya sibuk pencitraan.
“BC Madura itu mandul. Tidak punya nyali membongkar skandal besar yang jelas-jelas merugikan negara!” tegasnya.

Fajar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap PR Alfian Rabbani dan meminta Dirjen Bea Cukai Pusat turun tangan langsung.
“Kalau masih ngeyel, kita layangkan surat resmi ke pusat. Ini soal keberanian menegakkan hukum, bukan suka atau tidak suka,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, muncul fakta baru. Berdasarkan keterangan salah satu sumber terpercaya, PR Alfian Rabbani ternyata sudah tidak lagi dikelola oleh H.R. Pabrik tersebut disebut telah dijual atau diambil alih oleh ER, warga Dusun Utara, Desa Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Informasinya itu sudah lama dijual ke ET orang Pamekasan, jadi H.R sudah tidak tahu-menahu soal aktivitas rokok itu,” ungkap sumber yang mengetahui detail perizinan PR tersebut.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Bahkan menurutnya sudah jelas dalam surat perijinan PR tersebut, dimana ijin PR tersebut tercatat jelas bahwa diterbitkan di jakarta tanggal 27 Oktober 2023. Perubahan kedua tanggal 07 Oktober 2023. Dan dicetak pada tanggal 07 April 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Bea Cukai Madura maupun pihak terkait soal dugaan “ternak pita cukai” yang mencuat.

 

Berita Terkait

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi
Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Berita Terbaru