Makin Panas! Owner PR Subur Jaya HJS Pamekasan Didesak Klarifikasi Terbuka dan Diminta Diperiksa, Ada Apa?

- Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masaa berseragam buruh HJS bawa pentungan kayu.

Masaa berseragam buruh HJS bawa pentungan kayu.

PAMEKASAN – Madura Hari Ini.
Desas-desus di kalangan aktivis Pamekasan kian menguat menyusul rencana langkah bersama lintas organisasi untuk mempersoalkan aksi ratusan buruh rokok PR Subur Jaya HJS yang diduga membawa pentungan kayu saat menghadang aksi demonstrasi LSM Aspirasi Rakyat Bersatu (A1) menuju Polres Pamekasan, Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika LSM A1 hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek HJS. Namun, massa buruh rokok PR Subur Jaya HJS bersama petani tembakau justru turun ke jalan dan berupaya menghadang rombongan aksi.

Mereka bergerak dari kantor HJS Pamekasan, ke arek Lancor, kemudian menuju Kantor Bakesbangpol Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas setelah sejumlah buruh terlihat membawa pentungan kayu. Bahkan, dalam kondisi yang tidak terkendali, mereka diduga sempat salah sasaran dan membahayakan keselamatan aktivis lain yang pada waktu bersamaan hendak melakukan demonstrasi ke Kantor Bapperida Pamekasan, termasuk pemilik perangkat sound system.

BACA JUGA :  Laskar Sape Kerrab Siap Sikat Habis Persija di Stadion Pamelingan Pamekasan

Sejumlah aktivis menilai pergerakan massa buruh rokok tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Aksi membawa benda tumpul di ruang terbuka dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan berpotensi melanggar hukum.

“Sikap koordinator buruh rokok HJS mencederai iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi tindakan membawa pentungan itu berpotensi melanggar hukum dan sempat salah sasaran,” ujar Khoirul Ramadhan, Rabu (28/1/2026).

Aktivis mendesak pemilik PR Subur Jaya HJS untuk memberikan klarifikasi terbuka atas tindakan para pekerjanya yang bergerak mencari aktivis LSM dengan membawa pentungan kayu.

Tak hanya itu, beredar informasi bahwa sejumlah aktivis lintas organisasi di Pamekasan akan mendesak Kapolres Pamekasan agar memanggil dan meminta klarifikasi Koordinator Buruh HJS yang disebut bernama Junaidi, guna mempertanggungjawabkan gerakan massa yang dinilai meresahkan tersebut.

BACA JUGA :  Forkot Demo Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kantor Bapperida Pamekasan, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan!

“Kami mendesak Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto agar segera memeriksa Junaidi beserta pimpinan HJS terkait gerakan buruh yang membawa benda berbahaya di ruang publik,” tegas Abdussalam Marhen.

Sementara itu, Junaidi selaku Koordinator Buruh HJS dan petani tembakau di Pamekasan mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan. Ia juga membenarkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada Polres Pamekasan.

“Kami spontan, ratusan buruh HJS dan petani turun mencari oknum LSM yang mau demo ke Polres dan HJS. Kami terusik dengan banyaknya oknum LSM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik PR HJS Subur Jaya terkait aksi ratusan buruh rokoknya tersebut.

Dugaan Pelanggaran Rokok HJS

Sebagai informasi, LSM A1 sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 13/A1.01/2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan (Korlap) Junaidi. Dalam surat tersebut, LSM A1 memuat empat poin dugaan pelanggaran, yakni:

BACA JUGA :  Tani Merdeka Pamekasan Turut Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob

Produksi rokok HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang yang diduga diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Dugaan peredaran rokok ilegal, di antaranya produk Just Mild dan Just Full yang ditemukan beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi (rokok polos), serta dugaan penggunaan pita cukai palsu dan salah personalisasi.

Dugaan kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat akibat penghindaran kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok, yang berdampak langsung pada pendapatan negara serta merugikan pelaku usaha rokok yang taat hukum.

Dugaan pelanggaran penetapan harga, karena produk tersebut dijual jauh di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar
Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP
Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan
Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24 WIB

PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:49 WIB

Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB