Makin Panas! Owner PR Subur Jaya HJS Pamekasan Didesak Klarifikasi Terbuka dan Diminta Diperiksa, Ada Apa?

- Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masaa berseragam buruh HJS bawa pentungan kayu.

Masaa berseragam buruh HJS bawa pentungan kayu.

PAMEKASAN – Madura Hari Ini.
Desas-desus di kalangan aktivis Pamekasan kian menguat menyusul rencana langkah bersama lintas organisasi untuk mempersoalkan aksi ratusan buruh rokok PR Subur Jaya HJS yang diduga membawa pentungan kayu saat menghadang aksi demonstrasi LSM Aspirasi Rakyat Bersatu (A1) menuju Polres Pamekasan, Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika LSM A1 hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek HJS. Namun, massa buruh rokok PR Subur Jaya HJS bersama petani tembakau justru turun ke jalan dan berupaya menghadang rombongan aksi.

Mereka bergerak dari kantor HJS Pamekasan, ke arek Lancor, kemudian menuju Kantor Bakesbangpol Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas setelah sejumlah buruh terlihat membawa pentungan kayu. Bahkan, dalam kondisi yang tidak terkendali, mereka diduga sempat salah sasaran dan membahayakan keselamatan aktivis lain yang pada waktu bersamaan hendak melakukan demonstrasi ke Kantor Bapperida Pamekasan, termasuk pemilik perangkat sound system.

BACA JUGA :  Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Sejumlah aktivis menilai pergerakan massa buruh rokok tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Aksi membawa benda tumpul di ruang terbuka dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan berpotensi melanggar hukum.

“Sikap koordinator buruh rokok HJS mencederai iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi tindakan membawa pentungan itu berpotensi melanggar hukum dan sempat salah sasaran,” ujar Khoirul Ramadhan, Rabu (28/1/2026).

Aktivis mendesak pemilik PR Subur Jaya HJS untuk memberikan klarifikasi terbuka atas tindakan para pekerjanya yang bergerak mencari aktivis LSM dengan membawa pentungan kayu.

Tak hanya itu, beredar informasi bahwa sejumlah aktivis lintas organisasi di Pamekasan akan mendesak Kapolres Pamekasan agar memanggil dan meminta klarifikasi Koordinator Buruh HJS yang disebut bernama Junaidi, guna mempertanggungjawabkan gerakan massa yang dinilai meresahkan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Layak, Bantuan MBG Merek Sari Roti di Parteker Pamekasan Ancam Kesehatan Balita dan Bumil

“Kami mendesak Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto agar segera memeriksa Junaidi beserta pimpinan HJS terkait gerakan buruh yang membawa benda berbahaya di ruang publik,” tegas Abdussalam Marhen.

Sementara itu, Junaidi selaku Koordinator Buruh HJS dan petani tembakau di Pamekasan mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan. Ia juga membenarkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada Polres Pamekasan.

“Kami spontan, ratusan buruh HJS dan petani turun mencari oknum LSM yang mau demo ke Polres dan HJS. Kami terusik dengan banyaknya oknum LSM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik PR HJS Subur Jaya terkait aksi ratusan buruh rokoknya tersebut.

Dugaan Pelanggaran Rokok HJS

Sebagai informasi, LSM A1 sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 13/A1.01/2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan (Korlap) Junaidi. Dalam surat tersebut, LSM A1 memuat empat poin dugaan pelanggaran, yakni:

BACA JUGA :  Nah! Agenda Demo 10.000 Massa di Bea Cukai Madura dan DKPP Pamekasan Batal Mendadak, Warga Kena Prank!

Produksi rokok HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang yang diduga diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Dugaan peredaran rokok ilegal, di antaranya produk Just Mild dan Just Full yang ditemukan beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi (rokok polos), serta dugaan penggunaan pita cukai palsu dan salah personalisasi.

Dugaan kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat akibat penghindaran kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok, yang berdampak langsung pada pendapatan negara serta merugikan pelaku usaha rokok yang taat hukum.

Dugaan pelanggaran penetapan harga, karena produk tersebut dijual jauh di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah
Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop
Pendemo Minta Bupati Pamekasan Perhatikan Janda Pengangguran, Relawan : MBG Harus Tetap Lanjut
Demo Panas! Massa Terobos Ruang Sekda, Kasubag Umum Bantah Pernah Buat Surat Tugas Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB