Nur Faizin, Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Dorong Penguatan Modal PT BPR Jatim Melalui Raperda Baru

- Wartawan

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

JATIMCETTAR.COM, SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim). Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/12/2024).

Dalam laporannya, Komisi C menyoroti peran strategis PT BPR Jatim dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, khususnya melalui dukungan terhadap sektor produktif, UMKM, dan pertanian.

“Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan lembaga keuangan yang tangguh, kokoh, serta memiliki kemampuan adaptif dan jiwa entrepreneurship yang kuat pada pengelolanya,” ujar Nur Faizin, juru bicara Komisi C DPRD Jatim.

Komisi C menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), status hukum PT BPR Jatim perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan ekonomi saat ini.

“Pada saat Raperda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR Jatim, sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Nur Faizin.

BACA JUGA :  10 Warga Binaan Lanjut Usia di Rutan Sumenep Dapat Bantuan Makanan dan Vitamin Tambahan

Komisi C juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Raperda ini akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Raperda disahkan.

Untuk mendukung pengembangan usaha PT BPR Jatim, terutama dalam pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan pertanian, Komisi C menekankan perlunya tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tambahan modal ini harus didasarkan pada analisis investasi yang mencerminkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Komisi C juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan PT BPR Jatim, termasuk dalam penentuan dewan komisaris, direksi, hingga kontribusi perusahaan kepada PAD Jawa Timur.

BACA JUGA :  PW Ansor Jatim: Natal Aman, Sahabat Riyanto Banser Jadi Inspirasi Jaga Toleransi

Nur Faizin juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT BPR Jatim atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan Raperda.

“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan penyelarasan Raperda ini bersama Komisi C,” tambahnya.

Sebagai bagian dari laporan, Komisi C juga menyertakan hasil pembahasan lengkap terkait Raperda untuk dijadikan rujukan dan memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD. (zen)

Berita Terkait

Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan
Tambang Ilegal Babat Kaduara Barat Minta Segera Disetop, Siapa Cukong yang Menggarap?
MDW Kritik Polisi dalam Kasus Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang
Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong
Didampingi Kuasa Hukumnya, Syamsuri Laporkan Amin Jabir, Penebang dan Kontraktor ke Polisi
Viral H. Her Disebut Bayar Bea Cukai, Ibu Pemilik Toko di Pamekasan Lawan Satgas Rokok Ilegal
Kekayaan Kadis PUPR Amin Jabir Rp.11,4 Miliar Turut Disorot Usai Warga Tuntut Ganti Rugi Rp600 Juta
Nah! Agenda Demo 10.000 Massa di Bea Cukai Madura dan DKPP Pamekasan Batal Mendadak, Warga Kena Prank!

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Tambang Ilegal Babat Kaduara Barat Minta Segera Disetop, Siapa Cukong yang Menggarap?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:38 WIB

MDW Kritik Polisi dalam Kasus Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Didampingi Kuasa Hukumnya, Syamsuri Laporkan Amin Jabir, Penebang dan Kontraktor ke Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukm Dan Kriminal

Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 19:19 WIB